MALANG KOTA – Stigma negatif Kota Malang sebagai ”kota parkir” segera berakhir. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir yang sedang dibahas bakal menjadi solusi atas carut-marut persoalan parkir.
”Banyak keluhan soal parkir. Banyak yang menyebut Malang ini kota parkir. Maka dari itu, kami bahas serius perda ini bersama DPRD. Tahun ini harus tuntas,” tegas Wahyu kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.
Setelah disahkan, lanjut Wahyu, pihaknya akan langsung menyiapkan aturan turunan dalam bentuk peraturan wali kota (perwali). Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan bisa segera dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam rancangan perda itu, beberapa hal diatur secara lebih rinci (selengkapnya baca grafis). ”Setelah perda ini berlaku, tidak ada lagi jukir liar. Kami akan tindak tegas. Harus ada kenyamanan bagi warga dan mahasiswa yang tinggal di Kota Malang,” tandas alumnus Planologi ITN Malang itu.
Senada dengan Wahyu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan bahwa perda baru ini lebih detail dibandingkan aturan sebelumnya. Termasuk soal hak dan kewajiban pengguna parkir, dan juga sanksi administratif.
”Contohnya untuk pelanggaran parkir sembarangan, sebelumnya hanya diberi teguran. Di perda baru akan dikenakan denda,” jelas pria yang akrab disapa Jaya itu.
Sanksi juga akan diberikan kepada juru parkir ilegal. Jaya menegaskan, hanya petugas yang terdaftar dan menempati titik resmi yang boleh mengelola parkir di tepi jalan.
Tak hanya sanksi, perlindungan terhadap pengguna jasa parkir juga ditingkatkan. Dalam perda baru diatur adanya asuransi kehilangan kendaraan.
”Asal pelanggan bisa menunjukkan karcis parkir resmi, maka kehilangan kendaraan bisa diklaim,” ungkapnya.
Dari sisi pendapatan daerah, pemkot juga optimistis retribusi parkir akan meningkat. Pasalnya, perda baru memberikan skema pembagian pendapatan yang lebih jelas antara pemkot dan jukir.
”Misalnya 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemkot atau bisa 60:40. Yang jelas akan lebih transparan,” pungkasnya. (adk/adn)
Editor : A. Nugroho