MALANG KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menggencarkan langkah preventif dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di Hotel Pelangi, kemarin (30/6).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari unsur Karang Taruna, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Sosialisasi menghadirkan empat narasumber dari berbagai instansi, yakni Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Rokhmad, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang Budi Darmawan, serta perwakilan Bea Cukai Malang Agnita Adityawardani.
Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal.
”Kami menyasar Karang Taruna dan KIM karena mayoritas pengguna rokok ilegal adalah kalangan muda. Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengedukasi mereka tentang pentingnya membeli rokok legal yang dilengkapi pita cukai,” ujar Heru.
Selain edukasi, Satpol PP juga telah menyiapkan langkah-langkah penindakan. Dalam waktu dekat, akan digelar 10 Operasi Gabungan (Opgab) yang melibatkan Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Bea Cukai Malang. Penindakan akan dilakukan secara terkoordinasi di berbagai titik di Kota Malang.
”Kami juga berharap Karang Taruna dan KIM dapat menjadi mitra strategis dalam deteksi dini. Informasi dari masyarakat sangat berharga agar penindakan bisa dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran,” tambah Heru. (adk/adn)
Editor : A. Nugroho