MALANG KOTA - Peredaran rokok ilegal di Kota Malang masih cukup marak. Tak hanya di warung atau toko kelontong, sejumlah transaksi juga dilakukan secara daring. Seperti melalui media sosial Facebook.
Dari pantauan wartawan koran ini, cukup mudah menemukan penjual rokok ilegal di sana. Rokok-rokok itu umumnya tidak dilengkapi dengan pita cukai. ”Dari pendalaman kami, transaksinya juga sering melibatkan jasa kurir,” terang Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono.
Berdasar pendalaman pihaknya, mayoritas jenis rokok ilegal itu berjenis sigaret kretek tangan (SKT). Tampilannya hampir mirip dengan rokok yang resmi. ”Meskipun mirip, tapi tidak jelas asalnya dari pabrik mana. Itu yang akan kami dalami,” tutur Heru. Sepanjang 2025 ini, dia menyebut bakal dilakukan 10 operasi gabungan (opsgab) untuk memberantas rokok ilegal.
Baik kepada warung yang menjual rokok ilegal, penjual secara daring, maupun pabrik pembuatan. ”Saat ini kami terus sosialisasi kepada masyarakat sekaligus mengumpulkan bahan dan keterangan. Masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal bisa melapor kepada kami,” tandas mantan kepala dinas perhubungan (dishub) itu. Dia berharap ada peran serta warga untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut. (adk/by)
Editor : A. Nugroho