Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Wali Kota Malang Pastikan Perketat Penjualan Minol yang belum Memiliki Izin

Bayu Mulya Putra • Jumat, 18 Juli 2025 | 16:51 WIB

       

SEMPAT VIRAL: Toko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Soekarno-Hatta sudah tak lagi beroperasi.
SEMPAT VIRAL: Toko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Soekarno-Hatta sudah tak lagi beroperasi.
                        

MALANG KOTA - Pengawasan peredaran minuman alkohol (minol) di Kota Malang bakal diperketat. Utamanya kepada toko yang belum memiliki izin. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengakui bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal masih marak.

Baik diedarkan melalui toko, warung, maupun secara daring. Dia memastikan bahwa pihaknya tak tinggal diam. Sudah dilakukan penertiban beberapa kali. ”Setiap pekan ada razia dan banyak yang kami tindak. Tapi memang masih ada yang luput,” ujar dia. Maka dari itu, Wahyu menginstruksikan Satpol PP Kota Malang untuk meningkatkan patroli dan penertiban.

Di sisi lain, pemkot juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Warga yang mengetahui peredaran minol ilegal, maupun toko yang dicurigai belum memiliki izin, bisa melapor ke pemda. ”Saya minta masyarakat terus menyampaikan laporan jika menemukan praktik seperti itu,” kata Wahyu.

Menurut dia, keterlibatan warga penting agar pemkot bisa segera merespons dan melakukan penindakan secara cepat. Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menegaskan, razia akan terus digelar secara berkala dan menyasar titik-titik rawan pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan, pihaknya terus memantau toko miras yang diduga tak berizin. Salah satunya yakni Toko Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta. Dia mengatakan bahwa Rabu lalu petugas telah mendatangi toko tersebut, dan tidak ada aktivitas lagi. ”Kami pastikan akan terus memantau, ketika beroperasi kembali, kami panggil melalui surat klarifikasi. Untuk dimintai keterangan, sekaligus dilakukan pengecekan perizinannya,” tandas Heru.

Ketua MUI Kota Malang Dr KH Isroqunnajah MAg menyayangkan semakin maraknya peredaran alkohol dan konten iklan yang sempat viral. Dia memastikan, dalam waktu dekat, tokoh Islam Kota Malang akan melakukan pertemuan membahas fenomena ini.

”Kami tokoh agama dan MUI akan membahas paling lambat Selasa pekan depan. Setelah itu kami akan memberikan pernyataan resmi terkait minol,” terangnya. Gus Is menegaskan, dalam sudut pandang agama, penjualan minol tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.

Tetapi, pihaknya menghormati aturan dari Pemkot Malang. Sebab, ada pertimbangan dari sisi ekonomi. ”Bagi kami umat Islam, itu tidak ada kemaslahatannya sama sekali. Kami tidak membenarkan peredaran minol di Kota Malang,” tandasnya. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#minol #ilegal #Satpol PP #peredaran #Kota Malang