MALANG KOTA – Dengan persentase pembagian yang lebih besar, tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten juga meningkat dalam realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Beberapa upaya mengejar target perolehan PKB sudah dilakukan. Tapi hingga pertengahan tahun belum mencapai 50 persen dari target. Sementara pemutihan pajak secara mandiri (oleh pemkab/pemkot) belum bisa dilakukan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mulai tahun ini pemerintah kota/kabupaten mendapatkan sharing 66 persen dari perolehan PKB. Sedangkan pemerintah provinsi hanya 33 persen. Program pemutihan denda pajak sudah rutin dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. Hasilnya terbukti mampu meningkatkan realisasi pendapatan. Sebab, para penunggak pajak yang jumlahnya sangat besar merasa diringankan dan akhirnya memenuhi kewajiban mereka.
“Sesuai Surat Edaran Gubernur, kami melaksanakan pemutihan pajak jadi satu dengan provinsi melalui Samsat Kota Malang,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto.
Sebenarnya ada peluang pemkot bisa melaksanakan program sendiri. Tetapi kebijakan semacam itu harus melalui proses yang tidak singkat. Mulai dari perizinan ke provinsi, menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang cukup, serta sistem yang terkoneksi dengan provinsi.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Malang Kota, Sutanto, membenarkan bahwa ada peluang pemkot bisa melaksanakan program pemutihan dengan PKB. Tetapi, hal itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk pelaksanaan program tersebut.
“Minimal SDM yang khusus menangani PKB ini harus lima orang. Jadi mereka harus fokus di satu bidang saja,” ujarnya.
Selain itu juga harus dilakukan sinkronisasi data antara server Pemprov Jatim dengan Pemkot Malang. Menurut Sutanto, mekanisme itu memerlukan waktu dan biaya besar. Karena itu pelaksanaan pemutihan pajak secara mandiri oleh pemkot dirasa belum menjadi prioritas.
“Sementara ini data yang kami berikan ke pemkot adalah wajib pajak yang menunggak. Jadi mereka memiliki kewajiban menagih langsung ke alamat yang tertera di data tersebut,” papar Sutanto.
Dengan pembagian pendapatan lebih besar, pihaknya tentu menginginkan pemkot lebih aktif dalam mengejar realisasi pendapatan dari PKB. “Mungkin saat ini bisa dimaksimalkan penagihan dulu. Selanjutnya pemutihan pajak bisa jadi opsi,” ucap dia.
Pemkot Batu juga belum bisa menerapkan kebijakan pemutihan denda pajak secara mandiri. Saat ini mereka baru sebatas mengoptimalkan program keringanan yang dijalankan Pemprov Jatim. Yakni bebas denda dan pokok tunggakan pajak yang menargetkan tiga golongan.
Pertama, kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu. Dasarnya adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Tapi, nilai PKB pokok maksimalnya Rp 500.000. Kedua, pengemudi ojek online dengan syarat memiliki print akun ojek online. Yang terakhir, pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro dengan nilai PKB pokok maksimal Rp 500.000.
“Untuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga termasuk dalam sasaran program ini,” terang Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Bersama (KB) Samsat Batu, Ulfiati
Samsat bekerja sama dengan dinas sosial untuk mendata masyarakat yang termasuk desil 1 (kelompok masyarakat terendah dalam hal kesejahteraan). Mereka kemudian diundang melalui koordinasi dengan pemerintah desa. Cara itu dilaksanakan agar program bebas denda dan pokok tunggakan PKB benar-benar tepat sasaran.
“Salah satunya dilakukan di Desa Giripurno yang menyasar 151 warga dalam desil 1,” terang Ulfi.
Cara lain untuk meningkatkan realisasi PKB adalah menjalankan samsat keliling mulai Senin–Sabtu. Senin hadir di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. Kemudian Selasa dan Rabu di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Kamis dan Jumat kembali beroperasi di Desa Pendem. Sementara hari Sabtu meluncur ke Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Layanan itu dilakukan sejak pukul 08.00–12.00.
Ada juga jadwal tambahan di alun-alun sore hari. Termasuk hadir pada event tertentu, seperti atas permintaan desa dan ketika ada momen karnaval. “Itu biasanya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu,” terang ibu dua anak itu.
Bagi para penunggak pajak, petugas juga menagih secara door-to-door menggunakan surat. Tujuannya agar diketahui alasan mereka menunggak. Cara itu penting untuk mendata dan menentukan tindak lanjut. “Kalau kendaraannya sudah dijual, kami minta segera lapor ke samsat,” ujarnya
Sejauh ini juga dilakukan pelacakan online bagi wajib pajak yang sudah pindah domisili. Mereka akan dihubungi melalui WhatsApp atau dengan pesan dan panggilan telepon. “Kalau sudah tak bisa dilacak, maka tak bisa dilakukan upaya apa pun,” tandasnya.
BMW dan Opsgab
Di Kabupaten Malang, upaya menggenjot pendapatan dari opsen PKB mengandalkan dua program saja. Yaitu Bapenda Menyapa Warga (BMW) dan Operasi Gabungan (Opsgab) berupa razia pajak kendaraan.
“BMW sudah berjalan empat tahun. Khusus tahun ini kami lebih mengintensifkan kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dan lembaga seperti kepolisian, Bapenda Provinsi dan Jasa Raharja,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara.
Mekanismenya, Bapenda keliling kantor desa dan melakukan penyuluhan terkait pajak-pajak daerah. Di sana pihaknya juga melaksanakan dua program lain, yaitu Bapak Desa (Bayar Pajak Keliling Desa) dan Jempol Mase (Jemput Bola Malang Selatan).
Kegiatan terbaru dilakukan kemarin (29/7) di Desa Duwet, Kecamatan Tumpang. Total ada 20 transaksi pembayaran pajak di sana. Sebanyak 13 di antaranya merupakan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Nilainya mencapai Rp 8.610.000. “Ada yang mendapat reward pada kegiatan itu karena kepatuhan bayar pajaknya. Dua orang dapat paket gula pasir,” ucap Made.
Apresiasi bagi wajib pajak yang patuh juga dilakukan pada saat Opsgab atau razia pajak. Sasarannya adalah pengendara sepeda motor. Menurut Made, biasanya wajib pajak yang patuh akan mendapat hadiah helm gratis. “Itu diberikan pada yang kendaraannya lengkap, surat-suratnya dibawa, dan pajaknya hidup,” papar dia.
Opsgab bersama Satlantas, Bapenda Provinsi Jatim, dan Jasa Raharja dilakukan setidaknya dua kali dalam satu bulan. Bagi yang ketahuan belum membayar pajak langsung ditegur agar segera melakukan pelunasan tunggakan.
Saat disinggung apakah Bapenda Kabupaten Malang akan memberlakukan pemutihan PKB secara mandiri, Made mengaku tidak bisa. Menurutnya, hal itu masih menjadi kewenangan provinsi. “Karena data-data ada di provinsi semua,” tandasnya. (biy/fat)
Editor : A. Nugroho