Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

30 Kampus Swasta Terancam Kena Sanksi, Karena Belum Lapor Penanaman Modal hingga Juni 2025

Aditya Novrian • Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:05 WIB

 

Separo Kampus Swasta Belum Lapor LKPM.
Separo Kampus Swasta Belum Lapor LKPM.

MALANG KOTA – Kesadaran perguruan tinggi swasta di Kota Pendidikan untuk menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) masih rendah. Pemkot Malang mencatat dari total 60 kampus swasta, baru separo yang menyerahkan laporan hingga semester pertama 2025 atau Juni lalu.

Padahal, regulasi itu telah diatur jelas dalam Peraturan Badan Kegiatan Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bagi usaha kecil, LKPM wajib dilaporkan setiap enam bulan sekali. Sementara usaha menengah dan besar, wajib menyerahkan laporan setiap tiga bulan sekali.

Sanksi bagi yang absen melaporkan tidak main-main. Pertama, diberikan teguran tertulis. Jika tidak melapor hingga tiga kali berturut-turut, izin usaha bisa dicabut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyebut, salah satu perguruan tinggi yang belum melapor bahkan merupakan kampus besar. ”Nilai investasinya seharusnya cukup besar,” ujarnya kemarin (12/8).

Menurut Arif, pihaknya akhirnya turun langsung mendatangi kampus yang belum melapor. Sosialisasi dilakukan door-to-door untuk mengingatkan kewajiban tersebut. ”Nomor izin berusaha itu nanti yang bisa dicabut, sehingga kami minta kampus swasta tertib,” tegasnya.

Arif mengakui, alasan klasik yang sering muncul adalah kurangnya informasi tentang LKPM dan belum terbiasanya kampus membuat laporan. Padahal, formatnya sederhana hanya mencatat ada atau tidaknya penambahan modal, serta jumlah terbaru tenaga kerja.

Setelah sosialisasi, Arif menegaskan tidak ada lagi alasan bagi kampus swasta untuk menunda pelaporan. ”Kami minta mulai tertib, karena data ini sangat penting untuk pemantauan investasi dan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dukungan juga datang dari DPRD Kota Malang. Anggota Komisi A Harvard Kurniawan menilai, LKPM adalah instrumen penting untuk memantau pertumbuhan kota dan menjadi acuan kebijakan. ”Selain investasi, LKPM juga memantau tenaga kerja. Ini tentu sangat membantu pemantauan kondisi di Kota Malang,” tandasnya. (adk/adn)

Editor : A. Nugroho
#dprd kota malang #LKPM #bkpm #Disnaker PMPTSP #Pemkot Malang