Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Keluhkan Instruksi Single Tarif PBB ke DPR RI

A. Nugroho • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:16 WIB
DISKUSI: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (dua dari kiri) dan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin (kiri) menyambut kunjungan dari anggota Komisi II DPR RI di Balai Kota, kemarin
DISKUSI: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (dua dari kiri) dan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin (kiri) menyambut kunjungan dari anggota Komisi II DPR RI di Balai Kota, kemarin

MALANG KOTA - Keluh kesah terkait kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disampaikan Pemkot Malang kepada anggota Komisi II DPR RI, kemarin (22/8). Pertemuan antara kedua belah pihak itu berlangsung di Ruang Sidang Balai Kota Malang. Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI menerangkan, agenda kemarin merupakan rangkaian dari kunjungan spesifik legislatif.

Tujuannya untuk memonitor pengelolaan dan pengawasan dana transfer pemerintah pusat ke daerah. ”Selain itu kami juga ingin mendengar dari daerah terkait fenomena kenaikan PBB. Jangan sampai di Pati terjadi di daerah lain,” kata dia. Khozin menuturkan, dari pemaparan pemkot, kesimpulan yang diterima adalah kenaikan PBB di sejumlah daerah bukan semata kemauan pemerintah daerah.

Namun, karena ada perubahan single tarif yang merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sehingga, membuat pemda mau tak mau ikut menggunakan rumus tarif tunggal tersebut.

”Dengan rumus tinggal 0,2 persen, kalangan bawah yang sebelumnya bertarif rendah jadi naik hingga ratusan persen. Ini artinya dari hulu yang akan kami benahi, karena hilir (pemda) hanya mengikuti instruksi,” papar politisi dari PKB itu.

Pada pertemuan itu, dia juga baru mendapatkan informasi jika terdapat perlakuan berbeda antar-daerah. Di Pulau Jawa, pemda diminta untuk melaksanakan single tarif. Sedangkan di Mataram, dari yang semula multi-tarif, diinstruksikan menjadi single tarif. Sedangkan di Sumatera dan Kalimantan, tidak mendapatkan instruksi apa pun.

”Kami juga baru mengetahui fakta ini, ada peraturan berbeda di masing-masing daerah. Berdasar fakta ini, kami pekan depan akan melakukan rapat kerja bersama Kemendagri, Gubernur, dan kepala daerah,” tambah Khozin. Dia menambahkan, selain Kota Malang, Komisi II juga mengunjungi Pemkot Semarang dan Pemprov Jawa Timur.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto membenarkan adanya instruksi Kemendagri untuk menetapkan single tarif 0,2 persen. Dalam evaluasi tahun lalu, pemda tidak diberikan ruang menggunakan multi-tarif.

”Karena instruksi ini no debat, akhirnya kami membuat rumus sendiri agar tidak terjadi kenaikan PBB. Jadi NJOP tidak langsung dikalikan dengan tarif 0,2 persen, nanti ada koefisien tambahan seperti subsidi dan stimulus,” papar dia. Handi menekankan, ada celah aturan yang membuat wali kota bisa menambahkan koefisien tambahan tersebut.

”Kalau langsung single tarif memang PBB akan naik ratusan persen. Tambahan koefisien ini akan disahkan melalui Perwali, karena itu dipastikan tak ada kenaikan PBB di Kota Malang,” tandasnya. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#PBB #DPR #malang #Tarif