Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

10 Persen Maba UB Ajukan Penurunan UKT

Bayu Mulya Putra • Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:55 WIB
DISAMPAIKAN KE FAKULTAS: Sejumlah mahasiswa baru Universitas Brawijaya (UB) mengikuti pembukaan PKKMB, beberapa waktu lalu.
DISAMPAIKAN KE FAKULTAS: Sejumlah mahasiswa baru Universitas Brawijaya (UB) mengikuti pembukaan PKKMB, beberapa waktu lalu.

MALANG KOTA - Sekitar 20 persen dari 17 ribu mahasiswa baru (maba) di Universitas Brawijaya (UB) mengajukan bantuan keuangan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Ada beragam realisasi dari pengajuan bantuan keuangan itu. Bisa nilai UKT-nya diturunkan. Bisa juga golongan UKT-nya yang diturunkan.

Dua opsi lainnya yakni penundaan pembayaran UKT dan mencicil UKT. Dari total yang pengajuan bantuan keuangan itu, 10 persen di antaranya berharap ada penurunan nilai UKT. Sesuai Peraturan Rektor UB Nomor 44 Tahun 2023 tentang tarif layanan pendidikan program diploma dan sarjana, terdapat delapan golongan UKT di UB.

Paling rendah golongan pertama, dimulai dari Rp 500 ribu hingga yang termahal Rp 24 juta. Penempatan UKT itu bergantung pada data diri yang diajukan mahasiswa. ”Kami buka kesempatan pengajuan bantuan keuangan melalui Sibaku UB,” ujar Arif Hidayat, Sekretaris Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik UB.

Biasanya pengajuan bisa diproses dua hari setelah pengumuman UKT dari masing-masing jalur penerimaan. Mulai dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), hingga paling akhir jalur mandiri atau Seleksi Nasional UB (SNUB). Arif menyebut, asalkan datanya sesuai, bisa dipastikan pengajuan bakal diterima.

Sejauh ini, mayoritas mahasiswa yang melakukan pengajuan bantuan keuangan sudah menyertakan data-data yang valid. Sayangnya belum ada angka pasti berapa jumlah maba yang mengajukan bantuan keuangan. Sebab, di Sibaku UB, pengajuan dilakukan lewat fakultas masing-masing. Keputusannya bakal dicetuskan dekanat

Setelah platform Sibaku tutup, maba yang belum sempat mengajukan bantuan atau belum disetujui bisa menempuh jalur melalui crisis center. Itu diatur langsung oleh advokasi dan kesejahteraan mahasiswa (Advokesma) Eksekutif Mahasiswa (EM) UB. Sifatnya pengajuan banding dengan mengumpulkan berkas untuk diajukan ke rektorat.

”Untuk maba tahun ini, ada sekitar 260-an yang mengajukan bantuan keuangan melalui crisis center,” ujar Nauval Akbar, Menteri Advokesma EM UB. Mayoritas pengajuan yang disampaikan untuk penurunan UKT. Persentasenya mencapai 40 persen. Dari ratusan pengajuan bantuan keuangan itu, hampir 90 persen di antaranya diterima oleh rektorat.

”Tapi bentuk penerimaannya berbeda-beda, ada yang mengajukan ganti golongan tapi dapatnya potongan saja,” papar mahasiswa semester tujuh Prodi Ilmu Politik itu. Keputusan bantuan keuangan itu didasarkan pada masalah per individu. Terkadang juga ada yang penerimaannya sesuai dengan apa yang diajukan. (aff/by)

Editor : A. Nugroho
#pengajuan #UKT #um #Maba