Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkot Malang Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Aditya Novrian • Kamis, 11 September 2025 | 16:25 WIB
KOLABORASI: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading (kanan) bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menandatangani MoU optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial.
KOLABORASI: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading (kanan) bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menandatangani MoU optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial.

MALANG KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapat pengakuan atas langkahnya melindungi hak-hak pekerja. Terutama melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Salah satu upaya nyata adalah mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Pemkot Malang. Menurutnya, dukungan anggaran dari DBHCHT sangat membantu meningkatkan capaian UCJ.

”Kami mengapresiasi Pemkot Malang, terutama alokasi DBHCHT untuk iuran pekerja rentan. Langkah ini sangat membantu memperluas perli n d u n g a n sosial bagi mereka,” kata Zulkarnain saat kegiatan bersama Pemkot di Ijen Suites, Selasa (9/9).

Zulkarnain menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan strategi jemput bola untuk meningkatkan UCJ. Tim rutin meninjau tempat usaha, mulai dari guest house, UMKM, hingga kafe, karena masih banyak pekerja yang belum terdaftar.

”Kami berharap kolaborasi ini terus berjalan, sehingga lebih banyak pekerja yang terlindungi hak-haknya melalui BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Zulkarnain.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menambahkan, anggaran DBHCHT senilai Rp 5,3 miliar digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 25 ribu pekerja rentan. Penerima manfaat meliputi pekerja seni, linmas, guru mengaji, pengemudi ojek online (ojol), kelompok tani.

”Kelompok tani menjadi penerima terbanyak, sekitar 5 ribu orang, disusul pengemudi ojol sekitar 3 ribu orang,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan pembayaran untuk perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT rencana nya dimulai bulan september 2025, menyesuaikan pengajuan dari mas i n g - m a s i n g organisasi perangkat daerah. (mel/adn)

Editor : A. Nugroho
#bpjs ketenagakerjaan #Pemkot Malang #DBHCHT #UCJ