Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

14 Tahun, Lahan Pertanian di Malang Menyusut 522 Hektare, Mayoritas Beralih Fungsi Jadi Area Permukiman

Bayu Mulya Putra • Rabu, 24 September 2025 | 17:59 WIB

 

 

Profil Lahan Pertanian di Kota Malang.
Profil Lahan Pertanian di Kota Malang.

MALANG KOTA - Peringatan hari pertanian nasional yang jatuh pada hari ini (24/9) menghadirkan tantangan tersendiri bagi Pemkot Malang. Terus menyempitnya lahan pertanian jadi isu utamanya. Seperti banyak diketahui, tak sedikit lahan yang kini beralih fungsi menjadi area permukiman.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan mengakui bahwa luas lahan pertanian terus menyusuri. Dari perhitungan terakhir, sisa lahan pertanian mencapai 778 hektare (selengkapnya baca grafis). Jumlah itu sudah menurun drastis dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, pada 2011 silam, lahan pertanian masih tercatat di angka 1.300 hektare. Sementara pada 2020, tercatat di angka 995 hektare. Pada 2023, luasnya kembali turun menjadi 985 hektare. Bila diestimasi, dalam 14 tahun terakhir, luas lahan pertanian menyusut 522 hektare.

Banyak faktor yang menjadi penyebab menyusutnya lahan pertanian. Pertama, karena kebutuhan lahan untuk hunian semakin meningkat. Sempitnya lahan di tengah kota membuat pengembang mendirikan perumahan di wilayah pinggiran yang sebelumnya merupakan lahan pertanian. Alasan kedua karena pekerjaan di bidang pertanian tak lagi menjanjikan.

Sehingga pemilik lahan lebih memilih menjual lahannya kepada pengembangan. ”Minat anak muda menjadi petani sekarang semakin menurun. Sehingga ini juga menjadi salah satu penyebab lahannya juga menyusut,” tutur Slamet.

Terkait alih fungsi lahan pertanian untuk perumahan, Slamet menyebut bahwa pemkot tidak bisa berbuat banyak. Sebab, mayoritas lahan untuk pertanian itu milik warga. Mereka tentu punya hak prerogatif sebagai pemilik lahan.

Meski terus menurun, dia menegaskan bahwa lahan pertanian di Kota Malang masih di atas batas minimal. Regulasinya tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2024-2044. Slamet menerangkan, lahan pertanian tak boleh di bawah 417 hektare sampai 20 tahun mendatang.

Ketetapan itu dicanangkan agar cadangan pangan di Kota Malang tidak terganggu. Meski bukan daerah penghasilan beras, per tahunnya Kota Malang mampu memproduksi 40 ton per tahun. ”Saat ini di Kota Malang panen padi ada yang 2,5 dan 3 kali per tahun. Komoditas lainnya seperti tebu, jagung dan cabai,” papar Slamet.

Dia menyebut, masa panen padi tergantung bibit yang ditanam. Sementara waktunya bisa dimulainya dari masa tanam petani. Di tempat lain, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menyampaikan, meski bukan daerah penghasil beras, lahan pertanian harus dijaga sesuai regulasi.

Sebab itu tidak hanya bermanfaat menjaga ketahanan pangan. Namun juga bisa menjadi perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jika semua lahan pertanian menjadi beton, serapan air di Kota Malang akan berkurang drastis.

Sehingga potensi bencana banjir akan meningkat. ”Ada regulasi yang mengatur, pemkot tinggal menjalankan sesuai aturan itu. Meski bukan penghasil utama pertanian, lahan pertanian harus tetap diawasi,” tegasnya.

Penyusutan atau alih fungsi lahan pertanian juga dibenarkan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Unggul Makmur Wijianto. Gapoktan. Gapoktan itu menaungi para petani di Kelurahan Cemorakandang, Kedungkandang. Dia menyebut ada tiga petak lahan pertanian yang beralih fungsi.

”Dua lahan sawah beralih fungsi untuk tol karena posisinya berbatasan dengan Kelurahan Madyopuro. Satu lagi menjadi perumahan,” kata Wijianto. Meski begitu, dia memastikan bahwa alih fungsi lahan pertanian itu tidak berdampak signifikan bagi para petani di Kelurahan Cemorokandang.

Sebab, lahan yang beralih fungsi sudah berubah menjadi lahan kuning. Bukan lahan hijau. Petani yang semula mengelola beberapa lahan pertanian itu memutuskan menjual lahan karena debit air untuk mengaliri pertanian semakin berkurang. ”Setelah dijual, kebanyakan beralih untuk bercocok tanam di Kabupaten Malang yang dekat dengan Kota Malang. Salah satunya Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis,” sebut Wijianto.

Yang menjadi masalah justru pada distribusi pupuk. Para petani di Kelurahan Cemorokandang menilai bahwa pembelian pupuk saat ini cukup menyulitkan. Untuk membeli pupuk, dibutuhkan KTP asli yang sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Jika tidak sesuai, petani tidak bisa membeli pupuk non-subsidi. Pembelian pun tidak bisa diwakilkan meski petani yang bersangkutan sedang berhalangan membeli sendiri atau sakit. Selain mekanisme pembelian pupuk yang sulit, Wijianto juga menyebut hanya ada satu agen di sekitar sana.

Agen pupuk itu menaungi petani di tiga kelurahan. Salah satunya Kelurahan Cemorokandang. ”Padahal di Kelurahan Cemorokandang saja ada 367 petani yang meliputi petani padi dan petani tebu. Kadang stok pupuk di agen sedikit, sehingga bentrok dengan petani dari kelurahan lain,” jelasnya.

Padahal, jika sudah memasuki masa tanam, para petani tidak bisa menunggu. Pupuk harus segera tersedia di agen agar masa panen tidak molor. Namun karena proses yang ribet dan stok terbatas, para petani memilih membeli pupuk non-subsidi. Harganya tentu lebih mahal.

Untuk satu kilogram pupuk non-subsidi, Wijianto harus mengeluarkan biaya Rp 10 ribu. Berbeda dengan pupuk subsidi yang harganya Rp 260 ribu untuk satu kuintal. ”Kami sekarang juga mengantisipasi kelangkaan pupuk dengan pupuk organik,” imbuh Wijianto. Dia berharap, selain dari segi ketersediaan, kualitas pupuk non-subsidi juga harus ditingkatkan. (adk/mel/by)

Editor : A. Nugroho
#hari #Pertanian #Pemkot Malang #dispangtan kota malang #Nasional