Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dewan Sarankan 260 User Nayumi Sam Tower Bentuk Paguyuban

N
Penulis: Nabila Amelia❯
DISKUSI: Perwakilan user Nayumi Sam Tower melakukan hearing bersama Komisi A DPRD Kota Malang, kemarin.
DISKUSI: Perwakilan user Nayumi Sam Tower melakukan hearing bersama Komisi A DPRD Kota Malang, kemarin.

Advertisement

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sebanyak 260 user Nayumi Sam Tower kembali mengambil langkah. Setelah menggelar aksi damai pada 21 Mei, kemarin (18/6) mereka melakukan hearing bersama Komisi A DPRD Kota Malang.

Dalam hearing yang berlangsung selama 3 jam itu, perwakilan user menyampaikan kronologi hingga upaya hukum yang sudah ditempuh.

Advertisement

Sebagai informasi, para user merasa dirugikan karena Nayumi Sam Tower tidak pernah dibangun sampai sekarang.

Padahal, proses pemasaran sudah dilakukan oleh pengembang, yakni PT Malang Bumi Sentosa mulai 2012 lalu. Beberapa user bahkan sudah membayar lunas untuk booking fee, down payment, hingga biaya instalasi dan furnitur.

Puncaknya, proyek apartemen itu benar-benar mangkrak pada 2020 lalu. Tepatnya sejak para pengembang terseret kasus korupsi dan proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS). Kemudian lahan yang hendak digunakan untuk membangun apartemen disita kejaksaan.

Untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi, lahan di Jalan Soekarno-Hatta (Soehat) itu juga dilelang. Proses lelang masih berlangsung sampai sekarang. Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Malang Yuastria Suren dratmaja berharap, dari hearing kemarin ada perhatian terhadap para user yang menjadi korban.

Sebab para user khawatir adanya lelang tidak bisa mengganti kerugian mereka. ”Dari dewan menyarankan kami membentuk paguyuban. Kemudian melengkapi data-data seperti bukti pembayaran hingga hasil putusan-putusan sebelumnya,” tegas Yuastria.

Ditanya terkait proses hukum lanjutan, dia masih belum bisa menyampaikannya secara detail. ”Karena proses hukum yang kami tempuh bagian dari paguyuban. Kalau nanti para user setuju ya kami bentuk paguyuban,” sambung dia.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Danny Agung Prasetyo menyampaikan, selain saran pembentukan paguyuban hingga ekskalasi ke tingkat DPR RI, pihaknya juga meminta para user membuat surat penangguhan. Surat penangguhan lelang ditujukan kepada badan yang mengelola lelang, yakni KPKNL Kota Malang. ”Karena kan lelang lahan sudah berproses sekarang,” tutur Danny. (mel/by)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

Usulan Rute Bus Trans Jatim dari Pemkot Malang Tunggu Hasil Diskusi dengan Paguyuban Angkot

Usulan Rute Bus Trans Jatim dari Pemkot Malang Tunggu Hasil Diskusi dengan Paguyuban Angkot

Adanya rencana rerouting angkot membuat Pemkot Malang berhati-hati dengan potensi konflik di lapangan.

3.989 Aset Pemkot Malang Belum Bersertifikat, Dewan: Indikatornya Harus Jelas!

3.989 Aset Pemkot Malang Belum Bersertifikat, Dewan: Indikatornya Harus Jelas!

Penataan aset Pemkot Malang belum tuntas. Hingga tahun 2026, sebanyak 3.989 aset belum bersertifikat. Karena itulah, DPRD Kota Malang meminta percepatan penyelesaian sertifikasi

pertanyakan Konsep KPBU kepada pemkot dan Dewan

pertanyakan Konsep KPBU kepada pemkot dan Dewan

Wacana revitalisasi Pasar Besar (Pabes) dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) membuat para pedagang penasaran. Kemarin (21/5), Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) meminta penjelasan terkait

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer