Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

pertanyakan Konsep KPBU kepada pemkot dan Dewan

A
BERI PENJELASAN: Komisi B DPRD Kota Malang membahas skema KPBU untuk revitalisasi pasar Besar bersama P3BM dan pemkot Malang, kemarin.
BERI PENJELASAN: Komisi B DPRD Kota Malang membahas skema KPBU untuk revitalisasi pasar Besar bersama P3BM dan pemkot Malang, kemarin.

Advertisement

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Wacana revitalisasi Pasar Besar (Pabes) dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) membuat para pedagang penasaran.

Kemarin (21/5), Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) meminta penjelasan terkait skema tersebut kepada DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang.

Advertisement

Legislatif menyebut, KPBU bakal dilaksanakan dengan beberapa syarat. Sebelumnya, P3BM mendapatkan informasi terkait wacana PKBU berdasar berita Jawa Pos Radar Malang edisi 21 April 2026. Ada kekhawatiran bahwa skema KPBU bakal sama seperti skema revitalisasi dengan pihak ketiga.

Contoh yang selama ini bermasalah yakni di Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang. Koordinator P3BM Rifan Yasin menyampaikan, pertemuan itu dilakukan untuk menggali informasi tentang skema KPBU. Sehingga pedagang mendapatkan kepastian tentang bagaimana rencana itu ke depannya.

”Hari ini masih sebatas sharing, jadi belum ada kepu tusan kami mendukung KPBU atau tidak,” ujarnya. Setelah mendapat pemaparan Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang, Yasin mengaku bakal melakukan pembahasan di internal P3BM. ”Selanjutnya ada pertemuan lagi untuk meminta kepastian skemanya akan seperti apa,” tandasnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menuturkan, jika memang skema KPBU terlaksana, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti jumlah pedagang tidak boleh bertambah. Selanjutnya saat relokasi nihil biaya yang dibebankan kepada pedagang. ”Karena APBN tertolak, pemkot mencoba dengan cara lain yaitu KPBU. Namun prosesnya masih panjang,” terangnya. Bayu mengatakan, KPBU di nilai lebih aman dibanding dengan kerja sama pihak ketiga.

Sebab, dalam skema itu ada jaminan dari pemerintah pusat. Sehingga kecil kemungkinan proyek mandek di tengah jalan karena investor bangkrut. ”(Opsi) skema KPBU ini banyak, misalnya di lantai satu dan dua digunakan pedagang. Kemudian lantai tiga bisa disewakan seperti ke Matahari,” papar Bayu.

Opsi lain yang bisa dipilih yakni Pemkot Malang bisa mencicil biaya pembangunan ke investor. Pembayaran itu bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu. ”Sekarang yang terpenting bagaimana pedagang bisa satu suara. Karena investor di KPBU juga tidak ingin ada pedagang yang menolak,” pungkas Bayu. (adk/by)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

3.989 Aset Pemkot Malang Belum Bersertifikat, Dewan: Indikatornya Harus Jelas!

3.989 Aset Pemkot Malang Belum Bersertifikat, Dewan: Indikatornya Harus Jelas!

Penataan aset Pemkot Malang belum tuntas. Hingga tahun 2026, sebanyak 3.989 aset belum bersertifikat. Karena itulah, DPRD Kota Malang meminta percepatan penyelesaian sertifikasi

Dewan Sarankan 260 User Nayumi Sam Tower Bentuk Paguyuban

Dewan Sarankan 260 User Nayumi Sam Tower Bentuk Paguyuban

Sebanyak 260 user Nayumi Sam Tower kembali mengambil langkah. Setelah menggelar aksi damai pada 21 Mei, kemarin (18/6) mereka melakukan hearing bersama Komisi A DPRD Kota Malang.

Revitalisasi Pasar Besar, Pemkot Malang Matangkan Berkas Administrasi KPBU

Revitalisasi Pasar Besar, Pemkot Malang Matangkan Berkas Administrasi KPBU

Wacana revitalisasi Pasar Besar lewat skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) terus bergulir. Saat ini, Pemkot Malang tengah mematangkan persyaratan administrasinya. Selanjutnya, mereka bakal mengajukan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer