Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Bentuk Posbakum di Tiap Kelurahan Tahun Depan

Aditya Novrian • Rabu, 1 Oktober 2025 | 16:00 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

MALANG KOTA – Pemkot Malang menyiapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan. Program ini ditarget mulai jalan pada 2026 dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Malang Suparno menjelaskan, keberadaan posbakum akan menjadi akses pendampingan hukum bagi warga kurang mampu. Khususnya kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun yang bisa diselesaikan lewat restorative justice (RJ). ”Tahun ini masih pembahasan awal. Anggarannya dari pusat, bukan dari APBD,” ujarnya, kemarin.

Suparno menambahkan, posbakum diharapkan mampu menyelesaikan persoalan hukum secara nonlitigasi. Sebelumnya, Kelurahan Oro-Oro Dowo sudah menjadi pilot project lewat inisiasi pemkot. Namun, kebijakan kali ini merupakan instruksi langsung pemerintah pusat.

Meski baru efektif 2026, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) bakal diteken bulan depan. Soal tenaga pendamping, Suparno menegaskan tidak harus advokat atau anggota Peradi. Akademisi hukum maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat juga bisa ikut serta.

”Prinsipnya, siapa pun yang kompeten bisa bergabung. Yang penting fokus pada penyelesaian kasus RJ,” imbuhnya.

Sebelum ada posbakum, pemkot sudah menjalankan program Bantuan Hukum Masyarakat Miskin (Bankumaskin). Syaratnya, warga harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Biaya pengacara atau LBH bisa diklaim ke bagian hukum setelah putusan pengadilan inkrah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso memberi catatan agar posbakum memiliki SOP layanan yang jelas, SDM yang kompeten, dan publikasi yang mudah diakses masyarakat. ”Harus memanfaatkan teknologi digital. Ada hotline, quick response, agar layanan cepat, praktis, dan kekinian,” tegas Erik. (adk/adn)

 

Editor : A. Nugroho
#posbakum #kejari #restorative justice (RJ) #Pemkot Malang