Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Dorong Lembaga Pendidikan Bebas dari Asap Rokok

Aditya Novrian • Senin, 13 Oktober 2025 | 16:28 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

MALANG KOTA – Upaya menciptakan lingkungan bebas asap rokok terus digencarkan Pemkot Malang. Satpol PP kini menyasar lembaga pendidikan untuk menguatkan penerapan Kawasan tanpa Rokok (KTR).

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menuturkan, KTR sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan, sejumlah fasilitas wajib bebas rokok. Termasuk di antaranya tempat belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, ruang publik, hingga angkutan umum.

”Sekolah masuk kategori yang harus steril dari asap rokok. Seluruh area wajib bebas dari aktivitas merokok,” tegas Heru.

Untuk memastikan hal itu, Satpol PP rutin turun langsung ke sekolah-sekolah. Sosialisasi sudah dilakukan di SMAN 9 dan SMKN 10 Kota Malang. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes), DPRD Kota Malang, serta Cabang Dinas Pendidikan setempat.

Menurut Heru, pendekatan edukatif lebih diutamakan ketimbang penindakan. ”Kami tidak ingin langsung represif. Polanya kami ubah menjadi pembinaan dan edukasi dini. Sasarannya pelajar dan guru agar sama-sama paham dan ikut menjaga lingkungan sekolah dari asap rokok,” ujar mantan Camat Klojen itu.

Hasilnya cukup positif. Sejumlah sekolah justru mulai meminta Satpol PP datang untuk memberi materi lanjutan soal penerapan KTR. ”Responsnya bagus. Nantinya kami agendakan kunjungan ke sekolah lain agar semakin banyak yang sadar dan patuh terhadap aturan ini,” pungkas pejabat eselon II B Pemkot Malang itu. (adk/adn)

 

Editor : A. Nugroho
#bebas asap rokok #ktr #Pemkot Malang #lingkungan