MALANG KOTA - Rencana pembongkaran tembok pembatas untuk jalan tembus di Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru menemui jalan buntu, kemarin. Setelah mendapat penolakan warga selama dua jam, Pemkot Malang akhirnya menunda proses pembongkaran. Alasannya karena situasi yang tidak kondusif.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, Satpol PP Kota Malang dan dinas terkait tiba di RW 12 Perumahan Griyashanta sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya mereka diterima dengan baik oleh warga. Satpol PP Kota Malang memulai dengan pembacaan surat perintah rencana pembongkaran. Setelah itu, giliran warga yang menyampaikan aspirasinya.
Situasi sempat memanas ketika Satpol PP menegaskan bakal membongkar paksa tembok pembatas tersebut. Terjadi aksi saling dorong antara petugas dan warga. Aksi itu tidak berlangsung lama, karena kedua pihak sepakat mendinginkan suasana.
Situasi kembali memanas ketika Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang hendak menderek mobil yang menghalangi akses ke tembok pembatas. Warga menghadang secara langsung mobil derek dengan menaiki kendaraan tersebut. Sempat terjadi friksi dengan dishub, meskipun akhirnya tidak sampai terjadi kontak fisik yang berlebihan.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menerangkan, pihaknya menarik petugas karena kondisi tidak kondusif. Baik dari petugas maupun warga sama-sama kelelahan. Itu karena negosiasi alot selama dua jam.
”Kalau dua-duanya sudah lelah, nanti dikhawatirkan timbul hal yang tidak diinginkan. Sehingga kami akhirnya menarik mundur (personel),” kata Heru. Ditanya terkait langkah selanjutnya, Satpol PP masih akan melakukan evaluasi.
Heru menekankan, pemkot sudah mengantongi Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) untuk jalan tersebut. Sehingga, penertiban dipastikan bakal terlaksana ke depannya. ”Jika memang digugat silahkan. Kami siap menghadapi tuntutan hukum,” ujar mantan kepala dishub itu.
Sementara itu, Ketua RW 12 Perumahan Griyashanta Yusuf Toyib menekankan, warga tetap akan menolak rencana pembongkaran tembok pembatas untuk jalan tembus. Pihaknya sudah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Malang.
”Kami meminta Pemkot Malang menghormati jalur hukum yang sedang kami tempuh. Kami menang atau kalah nanti tidak masalah, yang penting keputusan pengadilan harus keluar dulu,” tegas Yusuf. (adk/by)
Editor : A. Nugroho