MALANG KOTA - Polemik perizinan tempat hiburan malam The Souls Bar & Lounge di Jalan LA Sucipto, Blimbing memasuki babak baru. Kemarin, Pemprov Jawa Timur memanggil manajemen diskotek itu. Agenda tersebut bertujuan untuk memverifikasi dokumen perizinan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menerangkan, sebelum pemanggilan ke provinsi, pihaknya terlebih dahulu mendatangi tempat hiburan tersebut. Pengecekan pertama dilakukan bersama dengan Satpol PP Pemprov Jatim pada Selasa malam (11/11).
Hasil pemeriksaan awal, pihak manajemen bisa menunjukkan dokumen perizinannya. Di antaranya Perizinan Bangunan Gedung (PBG), izin pendirian tempat hiburan malam, dan izin penjualan minuman beralkohol. Mulai dari minuman beralkohol tipe A, B, dan C.
”Mereka mengklaim mengantongi semua izin saat dicek kemarin (Selasa). Dilakukan pemeriksaan hari ini (Rabu) dengan manajemen membawa seluruh dokumennya,” tutur Heru. Meskipun nanti terbukti memiliki izin, The Souls Bar & Lounge masih memiliki satu problem. Yakni keberadaannya yang melanggar peraturan daerah (Perda).
Menurut Perda Kota Malang Nomor 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dinyatakan bahwa tempat hiburan malam hanya boleh didirikan dengan radius lebih dari 500 meter dari tempat ibadah, pendidikan, dan kesehatan. Sedangkan posisi The Souls Bar & Lounge dengan salah satu lembaga TK Jalan LA Sucipto berjarak kurang dari 500 meter.
Terkait hal itu, Heru belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan di provinsi. ”Jika faktanya mereka mendapat izin tetapi terlalu dekat dengan TK, nanti akan kami evakuasi dulu. Sesuai dengan yang disampaikan wali kota,” tandas Heru.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti aduan dari dewan dan masyarakat tentang perizinan tempat tersebut. Tetapi untuk tuntutan penutupan tempat hiburan itu, Wahyu masih belum bisa melakukannya
Sebab, izin tempat hiburan malam dikeluarkan Pemprov Jawa Timur, bukan Pemkot Malang. ”Perizinannya masih kami evaluasi, petugas sudah mengecek ke sana. Intinya kami terbuka dengan investasi, tetapi harus mengikuti peraturan,” tutur Wahyu. (adk/by)
Editor : A. Nugroho