Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Investasi Triwulan Ketiga di Kota Malang Capai Rp 2 Triliun

Mahmudan • Senin, 17 November 2025 | 16:20 WIB
Ilustrasi investasi
Ilustrasi investasi

MALANG KOTA - Investasi di Kota Malang masih perlu digenjot. Hingga triwulan ketiga, realisasi investasi kurang Rp 1,1 triliun dari target. Per 30 September lalu, baru ada Rp 2 triliun investasi yang masuk Kota Malang, sementara targetnya Rp 3,1 triliun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Arif Tri Sastryawan memaparkan, per triwulan investasi masih didominasi investor dalam negeri. Seperti pada triwulan I tahun 2025, realisasi investasi di Kota Malang mencapai Rp 992,477 miliar.

Terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 965 miliar dan penanaman modal asing (PMA) Rp 27,4 miliar. Kemudian pada triwulan kedua, total investasi yang masuk mencapai Rp 1,53 triliun. Rinciannya, PMDN Rp 1,49 triliun dan PMA Rp 38,5 miliar.

Selanjutnya, pada triwulan III tahun 2025, realisasi investasi kembali bertambah sebesar Rp 544,19 miliar. Dari jumlah tersebut, PMDN berkontribusi Rp 500,61 miliar dan PMA mencapai Rp 43,5 miliar.

Meskipun realisasi sudah tinggi, Arif menyebut belum memenuhi target. Sebab ada peningkatan target yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. "Tahun lalu kami targetnya Rp1,2 triliun, kemudian realisasinya Rp 2,8 triliun. Akhirnya tahun ini ditambah dua kali lipat, kami optimistis bisa tercapai," jelas Arif.

Dari PMDN, dia melanjutkan, ada beberapa sektor yang menjadi pendulang utama investasi. Mayoritas berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kemudian properti dan perhotelan. "Mudah-mudahan tahun ini ada tambahan dari hotel atau apartemen yang sudah selesai," imbuhnya.

Untuk mempercepat pencapaian target investasi, disnaker-PMPTSP gencar melakukan pemantauan rutin ke lapangan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha telah melaksanakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan.

”Kesulitannya, pengusaha tidak membaca pemberitahuan di email. Padahal setiap triwulan dan semester kementerian selalu kirim pemberitahuan untuk laporan LKPM," jelasnya.

Sebagai upaya mengatasi kendala tersebut, Arif mengaku telah meminta nomor telepon aktif dari pelaku usaha saat proses perizinan. Nomor tersebut digunakan untuk mengingatkan pengusaha agar segera melaporkan LKPM tepat waktu.(adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#LKPM #UMKM #pmdn #malang