Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Malang 2026 Menyusut Rp 34 Miliar

Bayu Mulya Putra • Selasa, 18 November 2025 | 16:08 WIB
MENURUN: Pabrik rokok di Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang mempekerjakan ratusan pekerja yang didominasi para perempuan.
MENURUN: Pabrik rokok di Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang mempekerjakan ratusan pekerja yang didominasi para perempuan.

MALANG KOTA - Jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kota Malang bakal menurun cukup signifikan pada tahun depan. Dalam Rancangan APBD 2026, Pemkot Malang diplot menerima DBHCHT senilai Rp 41 miliar. Jumlah itu lebih sedikit dibanding alokasi pada tahun ini, yang berkisar Rp 75 miliar.

Artinya ada penyusutan senilai Rp 34 miliar. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menuturkan, alokasi DBHCHT ditetapkan pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah daerah tidak bisa mengutak-atik atau meminta peningkatan anggaran. ”(Alokasi) Itu sesuai surat yang kami terima tanggal 17 Oktober,” ujar Wahyu.

Dia menerangkan, angka tersebut sudah hampir pasti dan kemungkinannya sangat kecil untuk berubah. Seperti diketahui, pemerintah pusat melakukan pemangkasan transfer ke pemda tahun depan. Dengan keputusan itu, artinya tak hanya dana alokasi khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipotong.

DBHCHT juga ikut dipangkas pemerintah pusat. ”Dengan pemangkasan itu, perlu direalokasi pada belanja prioritas dan dikurangi yang bukan prioritas,” terang Wahyu. Secara teknis, DBHCHT digunakan untuk tiga sektor. Pertama untuk kesehatan, anggarannya sebesar 40 persen dari total DBHCHT.

Dana itu digunakan untuk pembayaran BPJS Kesehatan warga Kota Malang dan perbaikan sarana atau prasarana kesehatan. Alokasi kedua sebesar 10 persen bakal digunakan untuk penegakan hukum. Seperti memberantas peredaran rokok ilegal.

Terakhir, paling banyak untuk kesejahteraan masyarakat. Persentasenya mencapai 50 persen. Program yang dilaksanakan di antaranya pemberian alat dan pelatihan kepada buruh pabrik rokok. Kemudian perlindungan BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja informal.

Dengan penurunan alokasi secara keseluruhan, program premi BPJS ketenagakerjaan otomatis juga ikut menyusut. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menerangkan, anggaran BPJS ketenagakerjaan untuk tenaga informal pada 2025 senilai Rp 5,3 miliar.

Sementara pada 2026 akan turun jadi Rp 4 miliar. Idealnya, lanjut Arif, tahun 2026 alokasi BPJS Ketenagakerjaan ditambah hingga Rp 7 miliar. Itu untuk menambah jumlah tenaga kerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

”Tahun ini yang ikut BPJS 15 ribu, kami targetkan tahun depan bertambah jadi 22 ribu. Kami tetap mencoba usulkan Rp 7,2 miliar, meskipun saat ini alokasi yang disampaikan hanya Rp 4 miliar,” tutur Arif. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#dak #DBHCHT #malang #Alokasi