Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Simpang Sulfat Utara di Kota Malang Bakal Steril dari Truk, Dishub Siapkan Rambu Baru di Dua Lokasi

Aditya Novrian • Sabtu, 22 November 2025 | 15:51 WIB
DARURAT: Kendaraan roda dua dan empat melintas di jembatan bailey  Jalan Simpang Sulfat Utara kemarin. Ke depan, truk tetap dilarang  melintas setelah pembangunan jembatan utama selesai.
DARURAT: Kendaraan roda dua dan empat melintas di jembatan bailey Jalan Simpang Sulfat Utara kemarin. Ke depan, truk tetap dilarang melintas setelah pembangunan jembatan utama selesai.

MALANG KOTA – Larangan truk melintas di Jalan Simpang Sulfat Utara tidak akan berhenti pada masa penggunaan jembatan bailey saja. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memastikan aturan itu bakal dipermanenkan meski jembatan utama sudah tuntas dibangun. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencegah kerusakan jalan maupun jembatan akibat kendaraan bertonase besar.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan, secara klasifikasi, Jalan Simpang Sulfat Utara masuk kategori jalan kelas tiga atau jalan lingkungan. Artinya, bus dan truk memang tidak layak melintas di kawasan tersebut.

”Kami tidak hanya mempertimbangkan kondisi jembatan, tetapi juga kualitas jalannya. Kalau terlalu sering dilalui kendaraan berat, jalan cepat rusak,” ujar Jaya.

Untuk mempertegas aturan itu, Dishub menyiapkan pemasangan rambu larangan truk dan bus di dua titik utama akses jalan. Titik pertama berada di selatan, tepatnya di pertigaan Jalan LA Sucipto. Titik kedua berada di sisi utara, di simpang empat Jalan Raya Sulfat.

”Rambu ini akan menjadi peringatan permanen. Bukan hanya berlaku saat jembatan bailey digunakan,” imbuhnya.

Sementara itu, selama masa penggunaan jembatan darurat, Dishub menerapkan rekayasa lalu lintas di Jembatan Sonokembang. Skema buka tutup diberlakukan kondisional untuk kendaraan roda empat karena lebar jembatan hanya cukup untuk satu mobil. Di sisi lain, kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas tanpa skema buka tutup karena ukuran nya lebih kecil.

”Meskipun bisa bersamaan, kami imbau pengendara roda dua menjaga keamanan. Kecepatan maksimal dibatasi 10 kilometer per jam,” terang Jaya.

Guna mendukung kelancaran arus, petugas Dishub juga diterjunkan di jam-jam padat, terutama saat berangkat kerja. Namun karena keterbatasan personel, penjagaan dilakukan hanya pada pagi hari.

Selebihnya, warga sekitar ikut membantu mengatur lalu lintas. ”Warga sangat kooperatif, mereka membantu mengurai antrean ketika petugas tidak ada,” kata pria kelahiran Ambon itu. (adk/adn)

Editor : Aditya Novrian
#sulfat malang #dishub #Simpang #jembatan