MALANG KOTA – Sidang gugatan warga terkait proyek jalan tembus di Perumahan Griyashanta kembali bergulir pada Selasa (9/12) siang. Agenda sidang kali ini difokuskan pada verifikasi data para penggugat oleh majelis hakim.
Kuasa hukum warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Wiwid Tuhu Prasetyanto menjelaskan, majelis hakim memeriksa kesesuaian data perangkat lingkungan hingga daftar warga yang mendukung gugatan tersebut. Menurutnya, verifikasi dilakukan dengan menghadirkan perwakilan RT dan RW yang membawa dokumen persetujuan warga.
”Hampir seluruh warga (Perumahan Griyashanta) menolak proyek jalan tembus,” terang Wiwid. Ia menambahkan, jika ada nama yang belum masuk dalam daftar, kemungkinan besar warga yang bersangkutan tidak berada di rumah saat proses verifikasi dilakukan.
Pihaknya kini menunggu arahan majelis hakim mengenai langkah selanjutnya, baik mediasi maupun proses gugatan berikutnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 23 Desember.
Penundaan diperlukan karena pengadilan harus memutuskan apakah gugatan itu memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang Suparno menegaskan, persidangan kemarin belum menyentuh pokok perkara. Ia menyebut pemeriksaan masih sebatas kelengkapan manifes penggugat. Di sisi lain, kelengkapan data dari Pemkot Malang dinyatakan sah melalui legal standing yang telah diserahkan.
Suparno menambahkan, pihaknya tidak menyiapkan langkah khusus untuk sidang lanjutan. ”Semua data yang dibutuhkan telah dipersiapkan dan akan disampaikan sesuai kebutuhan dalam persidangan mendatang,” terang Suparno. (mel/adn)
Editor : A. Nugroho