Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ruang Terbuka Hijau di Kota Malang Belum Bertambah sejak Tiga Tahun Terakhir

Mahmudan • Jumat, 19 Desember 2025 | 17:12 WIB
LUASAN KURANG: Pengunjung bersantai di Taman Slamet kemarin (18/12). Taman merupakan RTH publik.
LUASAN KURANG: Pengunjung bersantai di Taman Slamet kemarin (18/12). Taman merupakan RTH publik.

MALANG KOTA - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang masih belum memenuhi standar minimal. Luasnya masih 17 persen. Belum ada penambahan sejak tiga tahun terakhir. Padahal undang-undang (UU) mengamanahkan minimal 30 persen. Dengan demikian, kekurangannya masih 13 persen.

Ketentuan luasan RTH diatur dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kota wajib memiliki RTH minimal 30 persen. Terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran menjelaskan, penambahan RTH sulit diwujudkan dan waktu dekat. Alasan utamanya karena keterbatasan lahan di Kota Malang.

”Jumlah penduduk terus bertambah dan luas semakin menyempit. Kami tidak mungkin menambah lahan. Kami memanfaatkan yang ada," ujar Raymond kemarin.

Melihat kondisi itu, dia mengatakan, langkah yang dilakukan DLH adalah meningkatkan penghijauan. Selama enam bulan ke depan, pihaknya menargetkan penanaman 8.000 bibit pohon.

Beberapa titik yang dipilih adalah Tunggulwulung di Kecamatan Lowokwaru. Kemudian Kelurahan Wonokoyo di Kecamatan Kedungkandang. Serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang di Mulyorejo, Kecamatan Sukun.

Pada penanaman pohon ini, DLH membagi dua jenis. Pohon buah dan pohon pelindung. Contoh pohon buah seperti Sukun, belimbing, dan durian. Sedangkan pelindung meliputi mahoni, tabebuya, dan asem. "Bibitnya dari kantor kami (DLH) semua. Untuk penanaman bekerja sama dengan berbagai pihak seperti kader lingkungan dan TNI," terang dia.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi meminta pemkot menyeriusi penambahan RTH. Sebab hal ini sebagai salah satu cara meminimalkan risiko banjir. Arief menekankan, banjir tidak cukup diatasi dengan pengerjaan drainase saja.

Perlu terobosan baru. Salah satunya dengan penambahan resapan. "Sesuai aturan saja RTH belum ideal. Belum bicara manfaatnya menekan banjir. Saya harap pemerintah menyiapkan rencana untuk penambahan RTH," tandasnya. (adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#RTH #DLH #malang #uu