Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tembok Griyashanta di Kota Malang Dibongkar

Mahmudan • Jumat, 19 Desember 2025 | 17:42 WIB
BONGKAR PAKSA: Sekelompok orang membongkar tembok pembatas Perumahan Griyashanta di sisi barat kemarin (18/12).
BONGKAR PAKSA: Sekelompok orang membongkar tembok pembatas Perumahan Griyashanta di sisi barat kemarin (18/12).

MALANG KOTA - Tembok di sisi barat Perumahan Griyashanta dibongkar kemarin (18/12). Pembongkaran itu dilakukan sekelompok orang tidak dikenal sejak pukul 11.00 sampai menjelang sore.

Tembok yang dibongkar berukuran tinggi 3 meter dan lebar 5 meter. Selain itu, ada tembok tambahan yang dibuat warga Griyashanta untuk menghalau banjir juga ikut dibongkar. Turut dibongkar pula pos jaga di belakang tembok.

Kendati demikian, warga memutuskan untuk menghindari bentrok dengan sekelompok orang yang melakukan pembongkaran. Sebab proses hukum sedang berjalan.

Edi Sutrisno, salah satu pengurus RW 12 Kelurahan Mojolangu mengatakan, sebelumnya pihaknya mendengar sekelompok orang akan menggelar unjuk rasa di dua titik. Yakni di depan Balai Kota Malang dan di perumahan Griyashanta. Diduga kabar demonstrasi tersebut mengenai keinginan membongkar tembok pembatas.

”Namun ternyata malah melakukan pembongkaran tembok. Warga sengaja tidak menahan (membiarkan pembongkaran, Red) karena proses hukum sedang berjalan. Kami percayakan ini pada hukum,” terang Edi yang berdomisili di RT 2 area Griyashanta.

Sebelumnya, Pemkot Malang berencana membongkar tembok tersebut untuk jalan tembus Jalan Soekarno-Hatta menuju simpang lima Jalan Candi Panggung. Namun rencana tersebut menuai penolakan dari warga Perumahan Griyashanta. Penolakan warga disampaikan melalui spanduk di area perumahan.

Warga menolak lantaran menengarai pembongkaran tembok hanya menguntungkan developer yang ingin membangun perumahan di sisi barat Griyashanta. Selain itu, mereka memaparkan empat alasan penolakan.

Pertama, dugaan ketidaksesuaian pembangunan perumahan di sisi barat Griyashanta lantaran tak mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTRK) Kota Malang. Kabar yang didapat warga, ada perubahan site plan pada 2024 yang bertujuan melancarkan proyek di sisi barat Griyashanta.

Kedua, kekhawatiran akan meningkatnya kemacetan hingga risiko banjir karena kapasitas jalan yang terbatas. Ketiga, sejak 2016 warga Griyashanta memiliki komitmen untuk mempertahankan tembok barat perumahan sebagai batas yang tidak bisa ditembus.

Keempat, tidak adanya kejelasan apakah proyek tersebut merupakan inisiatif pemerintah atau murni kepentingan swasta. Sementara itu, salah satu kuasa hukum warga Griyashanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto menyayangkan pembongkaran tembok yang dilakukan sekelompok orang tidak dikenal.

Menurut dia, kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa Pemkot Malang tidak murni bekerja atas dasar kepentingan umum. "Karena ada pemaksaan pembongkaran yang berangkat dari luar Perumahan Griyashanta tanpa ada yang bisa diidentifikasi sebagai perwakilan negara," sebut Wiwid.

Senada dengan Edi, Wiwid Tuhu memilih tetap menunggu kelanjutan proses hukum. Di lain pihak, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan, pembongkaran bukan dilakukan oleh pemkot.

Pihaknya mengaku tidak mendapat pemberitahuan terkait rencana pembongkaran tembok tersebut. "Untuk komunikasi ke depan dengan warga, kami akan konsultasikan ke pimpinan," tegasnya.

Demikian pula dengan Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno. Dia menyampaikan bahwa belum ada perintah untuk membuat surat pembongkaran. Suparno mengatakan, pihaknya tidak mengetahui sekelompok orang yang melakukan pembongkaran tersebut.

"Intinya, kami masih menunggu kelanjutan proses hukum. Tanggal 23 Desember nanti masih diperiksa keabsahan penggugat dan apakah gugatan dinyatakan sah sebagai clash action," terangnya.(mel/dan)

Editor : A. Nugroho
#rdtrk #Pemkot Malang #malang #Perumahan Griyashanta