MALANG KOTA – Gubernur Jatim menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Malang 2026 Rp 3.736.101. Ke depan diperkirakan tidak ada gejolak. Sebab, serikat pekerja sudah menyambut baik dan menyetujuinya (selengkapnya lihat grafis).
Penetapan UMK tersebut berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada Rabu lalu (24/12). UMK tahun ini naik 6 persen dibandingkan besaran UMK tahun lalu, yakni Rp 3.524.238. Jika dikonversikan dalam rupiah, ada kenaikan Rp 211.863.
Dengan ditetapkan Rp 3,7 juta, UMK Kota Malang tertinggi nomor tujuh se-Jatim. Di bawah Kabupaten Malang yang menduduki peringkat enam dengan UMK Rp 3,8 juta, sementara Kota Batu di urutan ke delapan dengan nominal Rp 3,5 juta.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menyambut baik kenaikan 6 persen tersebut. Menurutnya, kenaikan ini sama seperti tahun 2025. "Karena ini semua keputusan presiden, jadi sudah ada rumusnya," ungkapnya.
Suhirno menekankan, yang menjadi perhatian utama bukan pada saat penetapan UMK. Tetapi pihaknya akan melihat pelaksanaan di lapangan. Sebab, lanjut dia, masih banyak perusahaan yang menggaji pekerja di bawah UMK.
Alasan perusahaan yang menggaji pekerja di bawah UMK, lanjut Suhirno, karena pekerja tersebut masuk kategori Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PWKT). ”Untuk pekerja tetap memang hampir mayoritas (menerima gaji) sesuai UMK. Namun bagi PWKT, ada celah perusahaan tidak menggaji sesuai aturan,” paparnya.
Dia melihat ada sejumlah perusahaan yang menyiasati agar dapat menggaji pekerja di bawah UMK. Salah satunya melalui skema PWKT. ”Sekarang ini lebih banyak perusahaan merekrut PWKT. Bisa digaji tidak sesuai UMK karena bersifat sementara,” kata dia.
Menurut dia, hal itu terjadi karena pengawasannya kurang. ”Pemkot terkesan membiarkan saja," katanya. Dengan kondisi itu, Suhirno meminta penetapan UMK 2026 dibarengi dengan pengawasan yang lebih baik. Tujuannya agar ketetapan bisa dijalankan di lapangan.
Di lain pihak, Kepala Dinas Tenaga Kerja-Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menerangkan, penetapan UMK 2026 sama seperti tahun sebelumnya.
Rumus penghitungan sudah ditentukan pemerintah pusat. Berdasar aturan tersebut, pemerintah provinsi yang akhirnya menetapkan besaran nominal UMK di masing-masing wilayahnya.
Arif mengatakan, dengan ditetapkan melalui keputusan gubernur, tidak ada lagi pembahasan di tingkat kota. Angka Rp 3,7 juta tersebut bakal langsung disosialisasikan kepada pengusaha dan asosiasi pekerja. "Pak wali kota yang akan menyosialisasikan Senin pekan depan (29/12)," ujarnya.
Sampai saat ini, Arif menyampaikan, belum ada penolakan dari pekerja maupun asosiasi pengusaha. Jika nantinya ada salah satu pihak yang menyampaikan keberatan, dia melanjutkan, pemkot selalu terbuka. "Sejauh ini belum ada laporan keberatan atau rencana unjuk rasa," terang Arif. (adk/dan)
Editor : A. Nugroho