MALANG KOTA – Sebanyak 79 narapidana (napi) beragama Nasrani mendapat remisi pada momentum Natal, kemarin (25/12). Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu ditahan di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Di Lapas Kelas I Malang, ada 54 warga binaan beragama Nasrani yang menerima remisi. Terdiri atas 2 orang yang mendapat remisi 2 bulan, 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 41 orang mendapat 1 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 15 hari.
Kalapas Kelas I Malang Teguh Pamuji mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya warga binaan dalam memperbaiki diri. "Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” ucap dia.
Teguh mengimbau agar remisi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai hadiah. Namun dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan serta menjadikan momen Natal sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi.
Sementara di Lapas Kelas II A Malang, ada 25 napi yang menerima remisi. Terdiri atas 1 narapidana dengan remisi 15 hari, 14 narapidana dengan remisi 1 bulan, 8 narapidana dengan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 narapidana dengan remisi 2 bulan.
Kalapas Kelas II A Malang Endang Margiati mengatakan, penyerahan remisi dilakukan kepada narapidana sudah memenuhi syarat. "Baik secara administratif maupun substantif," terangnya.
Endang melanjutkan, pemberian remisi merupakan hak narapidana. Tujuannya untuk meningkatkan kepribadian sekaligus mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.(mel/dan)
Editor : A. Nugroho