Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

44 Aparatur Sipil Negara Kota Malang Ajukan Cerai

Galih R Prasetyo • Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:05 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

MALANG KOTA - Angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Kota Malang masih tinggi. Hingga akhir tahun, tercatat ada 44 perkara perceraian ASN yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Angkanya sedikit meningkat dibanding tahun 2024, tercatat ada 42 perkara saat itu.

Mayoritas penyebab perceraian di kalangan ASN karena kesulitan ekonomi, perselingkuhan, KDRT, hingga masalah seksual. Sejatinya ASN terikat aturan khusus dalam kehidupan berumah tangga. Diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

”Pasal itu membahas aturan ketat mengenai perkawinan, poligami khususnya untuk PNS pria, perceraian, dan larangan hidup bersama tanpa nikah sah bagi PNS,” ujar Panitera Muda PA Kota Malang Happy Agung Setiawan.

KASUS PERCERAIAN ASN KOTA MALANG HINGGA AKHIR 2025
KASUS PERCERAIAN ASN KOTA MALANG HINGGA AKHIR 2025

Menurutnya, mereka yang berstatus PNS adalah teladan bagi masyarakat dan tidak boleh terganggu urusan keluarga dalam tugas negara. Aturannya seperti PNS wanita dilarang jadi istri kedua. Lalu, kewajiban PNS pria memberi nafkah mantan istri dan anak setelah perceraian.

Selain itu, ada juga Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010 yang mengatur perkawinan, perceraian, dan rujuk. Ada juga Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014. Khusus membahas perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi anggota TNI.

Happy mengatakan, dari 44 pengajuan, hanya 40 perkara yang sudah diputus. Mayoritas adalah cerai gugat (dari pihak istri) yang mencapai 31 putusan. Lalu ada juga cerai talak dengan jumlah 9 putusan.

”Sisa yang belum diputus itu biasanya pihak yang bersangkutan sedang mengurus surat izin cerai,” ujar Happy. Hakim memberi waktu selama enam bulan untuk tenggat waktu mendapat perizinan. Jadi di antara 44 perkara yang diajukan, ada kemungkinan surat izin cerai masih diproses atau bahkan belum mendapat izin dari atasan.

Artinya dalam kasus itu, Hakim Pengadilan sudah mengabulkan perceraian, tapi PNS tersebut belum menyelesaikan proses administratif kepegawaian. Sebab mendapat izin resmi dari atasan/pejabat yang berwenang merupakan syarat mutlak bagi ASN untuk bercerai.

Apabila izin itu tidak keluar, PNS bisa terkena sanksi disiplin berat. Meski perceraian secara hukum agama tetap sah, namun secara kepegawaian bermasalah. (aff/gp)

Editor : A. Nugroho
#ASN #pa #pns #malang