Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dewan Dorong Pemerintah Kota Malang Tertibkan Bangunan Liar

Mahmudan • Selasa, 30 Desember 2025 | 16:34 WIB
Ilustrasi bangunan liar
Ilustrasi bangunan liar

MALANG KOTA - Terbatasnya anggaran penanganan banjir membuat kalangan legislatif mendesak Pemkot Malang mencari alternatif. Salah satu yang bisa dilakukan adalahmenertibkan bangunan liar di saluran drainase atau sempadan sungai.

Sebagai informasi, penurunan dana transfer ke daerah (TKD) 2026 membuat belanja infrastruktur Pemkot Malang menurun drastis. Tahun depan, tidak ada anggaran khusus untuk pengerjaan drainase perkotaan. Praktis, Pemkot Malang hanya mengandalkan bantuan pembangunan drainase dari Bank Dunia.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, tidak adanya anggaran drainase perkotaan harus disikapi dengan mengubah pola pikir. Menurut dia, penanganan banjir tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan anggaran.

”Hal yang bisa dilakukan adalah penertiban bangunan liar di atas drainase atau sempadan sungai,” ujar Dito kemarin (29/12).

Dia mengatakan, Pemkot Malang bisa menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung yang telah disahkan tahun ini, sebagai dasar hukum penertiban. "Banjir awal Desember lalu akhirnya diketahui bahwa penyempitan saluran air karena bangunan baru. Sekarang tinggal goodwill dari Pak Wali untuk menertibkan itu semua," tutur Dito.

Pada 2026, pihaknya akan mendorong pendataan bangunan liar bisa direalisasikan.Setelah pendataan rampung, dia melanjutkan, baru bisa dilihat jumlah pasti bangunan yang berdiri di atas drainase atau sempadan sungai.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BBWS (Balai Besa Wilayah Sungai) Brantas dan KAI (PT Kereta Api Indonesia). Karena sebagian bangunan ada juga yang berada di lahan mereka," tandas legislator dapilLowokwaru itu.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menambahkan, satu titik yang dipastikan terdapat banyak bangunan liar adalah ruko di sepanjang sisi barat Jalan Letjen Sutoyo. Arief menekankan, hal itu juga sudah diakui oleh Pemkot Malang.

Dia menerangkan, banyak ruko atau pelaku usaha di kawasan tersebut membuat bangunan tambahan di atas drainase, misalnya lahan parkir. Namun hanya sedikit yang memperoleh izin dari pemerintah. "Sekarang tinggal ketegasan wali kota. Sebelum ada hujan yang tinggi lagi, seharusnya penertiban segera dilakukan," tegasnya.

Menanggapi desakan dewan, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan pendataan bangunan liar sudah dijalankan. Namun karena berada di luar lahan pemkot, pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Setelah pendataan, Wahyu akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk penanganan banjir. "Kami terus berkoordinasi dengan KAI terkait bangunan yang berdiri di atas saluran. Sekarang masih dilakukan pendataan," ucapnya.(adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#dprd #Pemkot Malang #malang #tkd