Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Angka Kriminalitas di Kota Malang Masih Tergolong Tinggi, Polisi Tangani 487 Kasus Pidana Sepanjang 2025

Aditya Novrian • Rabu, 31 Desember 2025 | 18:12 WIB
UNGKAP KASUS: Sejumlah tersangka tindak pidana dihadirkan dalam konferensi pers rilis akhir tahun di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa (30/12).
UNGKAP KASUS: Sejumlah tersangka tindak pidana dihadirkan dalam konferensi pers rilis akhir tahun di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa (30/12).

MALANG KOTA – Tingkat kriminalitas di Kota Malang sepanjang 2025 masih tergolong tinggi. Data Polresta Malang Kota mencatat, selama satu tahun terakhir terdapat 426 tindak pidana yang dilaporkan masyarakat. Ragam kejahatan tersebut meliputi pencabulan, pencurian, perampokan, hingga kasus pembunuhan.

Meski jumlah laporan cukup besar, kinerja kepolisian dalam penanganan perkara dinilai positif. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menyampaikan, total tindak pidana yang ditangani pihaknya sepanjang 2025 mencapai 487 perkara.

Angka tersebut tidak hanya berasal dari laporan tahun berjalan, tetapi juga penyelesaian kasus-kasus dari periode sebelumnya. ”Selama satu tahun, kami menangani 487 tindak pidana,” ujar Nanang. Dengan capaian tersebut, tingkat penyelesaian perkara atau crime clearance mencapai 114 persen.

Persentase ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 103 persen. Menurutnya, peningkatan kinerja tersebut tidak lepas dari optimalisasi penyelidikan dan respons cepat jajaran kepolisian di lapangan.

Dari ratusan perkara yang ditangani, terdapat 12 kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Kasus-kasus tersebut didominasi kejahatan dengan unsur kekerasan. Di antaranya pencabulan, perampokan terhadap pengemudi ojek online, penculikan anak, pengeroyokan, hingga pembunuhan.

Salah satu kasus menonjol adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SM yang terjadi pada 27 Desember lalu. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. Nanang menyebut, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu singkat.

”Pelaku bernama Musa Lhrisdianto Intite, warga Kabupaten Pasuruan. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh menambahkan, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui aplikasi MiChat. ”Keduanya kemudian sepakat bertemu dan berkencan. Setelah melakukan hubungan badan, pelaku tidak mampu membayar jasa korban karena tidak memiliki uang,” beber Sholeh.

Sebagai jaminan, pelaku sempat menyerahkan dua unit telepon seluler. Namun, korban menolak dan mengancam akan melaporkan pelaku kepada warga sekitar. Ancaman tersebut memicu emosi pelaku.

Merasa tertekan dan malu, pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa korban dengan menikam menggunakan pisau dapur. Akibat luka tusuk tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan angka kriminalitas di Kota Malang. (mel/adn)

Editor : A. Nugroho
#tindak pidana #POLRESTA MALANG KOTA #malang #kriminalitas