Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Waspadai Bahaya Kabel Kajoetangan Heritage, Pemerintah Kota Malang Sudah Panggil 31 Provider

Mahmudan • Senin, 5 Januari 2026 | 09:25 WIB
PERLU DITATA: Kabel terhubung dari satu tiang ke tiang lain di simpang empat Jalan Basuki Rahmat, kawasan Kajoetangan Heritage tak tertata rapi kemarin (4/1).
PERLU DITATA: Kabel terhubung dari satu tiang ke tiang lain di simpang empat Jalan Basuki Rahmat, kawasan Kajoetangan Heritage tak tertata rapi kemarin (4/1).

MALANG KOTA – Jaringan kabel semrawut kembali menjadi sorotan, terutama di pusat keramaian seperti Kajoetangan heritage. Jika tidak segera ditertibkan, berisiko menimbulkan korban. Apalagi dalam setahun, 2025, sedikitnya ada 4 orang terjerat kabel.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, seorang pengendara motor, Arifin terjerat kabel di Jalan S. Supriadi pada 6 September lalu. Tiga hari kemudian, giliran pengendara lain yang menjadi korban.

Pengendara tersebut bernama Rifki Safreza. Rifki yang berboncengan teman perempuannya melintas di Jalan Kawi Nomor 17. Keduanya terjerat kabel fiber optic yang menjuntai sampai terjatuh.

Saatnya Merapikan Kabel
Saatnya Merapikan Kabel

Selanjutnya, insiden menimpa pengendara lain pada 13 November 2025. Saat itu, ada pengendara laki-laki yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya U-Turn depan Mopic Cinema. Akibat jeratan kabel, pengendara harus menjalani perawatan di klinik.

Satu lagi yang sempat dilaporkan relawan adalah seorang perempuan terjerat kabel di Jalan Terusan Sulfat pada 19 Desember lalu. Kabel itu membuat leher pengendara terluka dan perlu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, pihaknya berkomitmen menata kabel semrawut.

Namun sementara ini baru memiliki database kepemilikan kabel-kabel di zona 3 Kajoetangan Heritage. ”Penataannya (kabel di Kajoetangan heritage) masuk ranah bidang cipta karya,” ujar Ade kemarin.

Sementara untuk kawasan, pihaknya belum tahu. Selain itu, dia melanjutkan, belum ada regulasi yang mengatur penindakan terhadap kabel-kabel yang menjuntai sehingga membahayakan pengendara. ”Kami mau menindak juga belum bisa karena tusi (tugas dan fungsi) bukan pada kami,” imbuhnya.

Khusus penataan kabel semrawut di Kajoetangan heritage, pihaknya sudah memanggil sekitar 31 pihak yang namanya tercantum dalam masing-masing kabel. Pemanggilan tersebut dilakukan dua kali pada 2022 lalu. Namun dari komunitas fiber optic maupun provider tidak ada yang mengakui kepemilikan kabel-kabel di Zona 3 Kajoetangan Heritage.

Baru pada 2024-2025, ada dua pihak yang mengajukan ducting. Satu untuk kabel di Zona 2 Kajoetangan heritage (dekat Simpang Jalan Kahuripan). Kemudian satu lagi di Zona 3 Kajoetangan heritage (dekat Riche Heritage Hotel). Setelah itu belum ada lagi. "Namun dalam waktu dekat kami akan mencoba mendata ulang.

Lalu membuka komunikasi kembali dengan komunitas fiber optic atau provider yang merasa memiliki utilitas di Kajoetangan Heritage," tegas Ade. Dia menegaskan, Kajoetangan menjadi kawasan pilot project untuk penataan kabel. Sebab sudah ada sarana ducting di sana.

Meskipun prioritas penataan kabel di Kajoetangan heritage, dia mengatakan, kawasan lain juga akan menjadi atensi. Hanya saja untuk penindakan, DPUPRPKP masih menunggu regulasi terlebih dulu. Penataan lebih lanjut menunggu ketersediaan APBD atau skema pembiayaan lainnya.

"Jika sudah ada regulasi seperti perda, tentu kami akan menindak jika ada yang bandel. Kalau masih tidak mau menurunkan kabel, seminggu setelah pemanggilan pertama, kami bersihkan kabelnya," terang Ade.

Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang R Dandung Djulharjanto menyampaikan, ada beberapa investor yang berminat melakukan ducting di Kota Malang. Namun selama belum ada regulasi, pemkot belum bisa melakukan penindakan maupun mengiyakan investor.

Pihaknya baru bisa memberikan imbauan. Sedangkan untuk imbauan merupakan tusi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang. "Kami berharap bisa segera menyusun naskah akademis untuk perda penataan kabel. Harapannya pada PAK 2026 bisa mulai disusun," kata dia.

Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menuturkan, penataan kabel idealnya dilakukan secara menyeluruh. Akan tetapi melihat kekuatan anggaran, Pemkot Malang harus membuat skala prioritas.

Untuk tahap pertama, Dito menambahkan, penertiban kabel bisa dilakukan di ikon Kota Malang. Seperti di Balai Kota Malang, Jalan Raya Ijen, dan Kajoetangan Heritage. "Setelah itu bisa dilanjutkan ke jalur utama seperti Soekarno-Hatta, Jalan Borobudur, dan Pasar Besar," ujarnya.

Dito menuturkan, rencana penataan kabel semrawut muncul bukan sekali saja. Wacana ini sempat muncul pada 2022. Tepatnya ketika Pemkot Malang melakukan penataan di Jalan Basuki Rahmat atau Kajoetangan heritage.

Namun pada saat itu wacana tidak langsung terealisasi. Menurut Politisi Nasdem itu, penyebab utama tidak terealisasinya penataan kabel karena belum dibentuk aturan. Hal tersebut juga bisa terulang pada tahun ini.

Oleh karena itu, Dito mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Penataan Kabel. Pada 2026, dibahas naskah akademik. Kemudian 2027 bisa segera disahkan menjadi regulasi daerah. "Kalau tidak ada payung hukum, sulit menertibkan provider.

Mereka akan terus berkelit dan tidak mau tanggung jawab," jelasnya. Pada perda itu, Dito melanjutkan, sekaligus juga dibahas pembiayaan penataan kabel. Bisa sepenuhnya ditanggung provider maupun sharing dengan APBD Kota Malang.

Senada dengan Dito, anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mendesak pemkot melakukan penataan jangka pendek. Menurutnya, minimal ada pembersihan kabel yang tidak berfungsi.

Ada satu kawasan yang dinilai banyak sampah kabel tetapi dibiarkan menggantung di atas. ”Minimal itu dibersihkan mulai dari Masjid Sabilillah sampai Jalan Jaksa Agung Suprapto. Untuk hal ini, pemkot yang harus aktif komunikasi dengan provider," tegas Arief.(mel/adk/dan)

Editor : Aditya Novrian
#perda #DPUPRPKP #malang #diskominfo