Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Strategi Pemerintah Kota Malang Dongkrak Pajak Kendaraan

Mahmudan • Senin, 12 Januari 2026 | 09:12 WIB
SUMBER PENDAPATAN: Kendaraan roda empat melintasi bundaran Jalan Tugu kemarin (11/1). Penjualan mobil turut mendongkrak sektor pajak kendaraan.
SUMBER PENDAPATAN: Kendaraan roda empat melintasi bundaran Jalan Tugu kemarin (11/1). Penjualan mobil turut mendongkrak sektor pajak kendaraan.

MALANG KOTA – Tingginya pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ingin menggenjot perolehan. Badan pendapatan daerah (bapenda) Kota Malang sudah menyiapkan beberapa strategi.

Salah satunya, memudahkan wajib pajak yang ingin membayar PKB melalui sistem jempot bola. Juga menyediakan layanan pembayaran di kantor kelurahan (selengkapnya lihat grafis) ”Biasa kami lakukan dengan bapenda sambang kelurahan dan perumahan," ujar kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto kemarin (11/1).

Seperti diberitakan, pendapatan dari dua pajak kendaraan punya andil besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2025 lalu mengais Rp 185,2 miliar.

Pendapatan dari Pajak Kendaraan
Pendapatan dari Pajak Kendaraan

Terdiri atas Rp 132 miliar dari PKB dan Rp 52 miliar dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tahun ini targetnya naik menjadi Rp 132 miliar untuk PKB dan Rp 60 miliar untuk BBNKB.

Handi mengatakan, langkah lain untuk mengejar target pajak kendaraan yaitu intensifikasi penagihan pajak. Petugas bapenda bakal mendatangi door to door wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Juga akan dilakukan operasi bersama pihak terkait. Tujuannya untuk meningkatkan masyarakat patuh membayar pajak kendaraan.

Handi menyampaikan, pihaknya optimistis bisa memenuhi target PKB. Sebab, target tahun ini hampir sama dengan realisasi tahun lalu. Namun untuk realisasi BBNKB tergantung pada penjualan kendaraan, baik bekas maupun baru.

"Kendala yang ditemui pada BBNKB seringkali transaksi jual beli kendaraan bekas tidak dilaporkan. Baru diketahui saat penagihan pajak kendaraan," beber Handi. Mengenai kewenangan pemungutan, Handi mengatakan, mekanisme pemungutan pajak tidak mengalami perubahan.

Pada tahun kedua pelaksanaan opsen pajak kendaraan, kewenangan pemungutan sepenuhnya di tangan provinsi melalui Kantor Samsat Kota Malang. "Sampai 2026 kami belum bisa memungut pajak kendaraan. Pemkot Malang sifatnya membantu pemprov untuk memenuhi target," terang Handi.

Di lain pihak, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Malang Kota Sutanto membenarkan, pemungutan pajak belum bisa dilakukan oleh Pemkot Malang. Sebab, belum ada kebijakan dari gubernur Jatim yang mengharuskan pemerintah kota melakukan hal tersebut.

"Untuk memungut pajak juga butuh banyak persiapan. Misalnya kesiapan sistem hingga SDM," terangnya. Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Malang berperan dalam sosialisasi kepada masyarakat dan penagihan.

Sutanto mengatakan, Pemkot bisa diberi data wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban. Sehingga mereka bisa melakukan penagihan secara door to door. "Datanya lengkap disertai alamat. Jadi, bapenda bisa langsung menemui di rumah wajib pajak," imbuh dia.

Untuk meningkatkan realisasi pajak kendaraan, dia mengatakan, setiap tahunnya juga digelar program pemutihan denda. Sutanto menerangkan, jadwal pemutihan ditentukan oleh Gubernur Jawa Timur. Biasanya berdurasi satu bulan. (adk/dan)

Editor : Aditya Novrian
#Bapenda #malang #Pemkot #PKB