Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Keberadaan Pedagang Kaki Lima Liar Nodai Area Car Free Day Kota Malang

Mahmudan • Senin, 12 Januari 2026 | 10:04 WIB
HARI BEBAS KENDARAAN: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meninjau area Car Free Day Jalan Ijen kemarin (11/1).
HARI BEBAS KENDARAAN: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meninjau area Car Free Day Jalan Ijen kemarin (11/1).

MALANG KOTA – Masyarakat mengeluhkan banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di area Car Free Day (CFD). Keberadaan PKL dinilai menodai Jalan Ijen yang seharusnya bersih, sehingga pengunjung CFD enjoy.

Adua masyarakat (dumas) tersebut masuk ke Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disdkopindag) Kota Malang. Kemarin (11/1), kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi meninjau lokasi. Dia melihat banyak PKL yang berjualan di ruas Jalan Ijen, tepatnya di depan Museum Brawijaya.

Eko menyayangkan masih banyak PKL liar yang buka lapak. ”Seperti di depan Museum Brawijaya. Padahal di sana termasuk Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL),” ujar Eko di sela meninjau lokasi.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menambahkan, pihaknya juga sudah membuat batas kawasan steril PKL. Seluruh area Jalan Ijen harus steril PKL, termasuk depan Museum Brawijaya.

”Di taman (depan Museum Brawijaya) yang berdekatan dengan tank kami tandai, tapi sepertinya sekarang sudah tertutupi PKL,” kata dia. Selain membuat batas untuk pedagang, DLH juga beberapa kali melakukan koordinasi penertiban PKL liar.

Dalam koordinasi terakhir pada 12 Desember 2025 disampaikan bahwa setiap PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, dan fasilitas umum. Termasuk di area Jalan Besar Ijen. "Ini sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum pasal 21 (a)," jelas Raymond.

Selain itu, penertiban juga mengacu Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 100.3.3.3/114/35.73.112/2024 tentang Penetapan Waktu, Lokasi, dan Zonasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Raymond mengatakan, dari regulasi yang ada, Jalan Besar Ijen sudah ditetapkan sebagai zona untuk olahraga, bersepeda, dan jalan kaki saat pelaksanaan HBKB.

Sementara segala aktivitas usaha atau jual beli harus izin instansi terkait. Ke depan, pihaknya akan mempertegas kembali batas untuk PKL. Dengan demikian, PKL yang berjualan di luar kluster untuk perdagangan bisa ditindak dan CFD tidak semakin semrawut. (mel/dan)

Editor : Aditya Novrian
#Dumas #CFD #malang #PKL