Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Revitalisasi Pasar Besar Malang Tetap Berjalan

Aditya Novrian • Senin, 12 Januari 2026 | 10:24 WIB
Pasar Besar Malang
Pasar Besar Malang

MALANG KOTA – Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang belum sepenuhnya mulus. Di tengah penolakan dari sebagian pedagang, Pemkot Malang memilih tetap melangkah dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta pemerintah pusat.

Saat ini, dokumen yang masih dalam proses penyusunan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, AMDAL menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi sebelum revitalisasi Pasar Besar bisa direalisasikan.

Dokumen tersebut diminta langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai dasar pelaksanaan proyek. ”AMDAL ini tidak bisa dilewati. Dalam proses penyusunannya, kami juga wajib melakukan sosialisasi kepada pedagang maupun warga sekitar pasar,” kata Eko.

Menurut dia, sosialisasi menjadi bagian penting karena pedagang dan masyarakat sekitar termasuk pihak yang berpotensi terdampak langsung oleh revitalisasi. Dalam sosialisasi terakhir yang dilanjutkan dengan sidang AMDAL pada 29 Desember lalu, Eko mengklaim tidak semua pedagang menolak.

Sebagian justru menyatakan setuju dengan rencana pembenahan Pasar Besar. Meski begitu, Eko tidak menampik masih ada pedagang yang keberatan, terutama terhadap rencana revitalisasi total. Namun demikian, pemkot memilih tetap fokus menyelesaikan kewajiban administrasi.

”Untuk sekarang, kami konsentrasi melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari DPRD Kota Malang. Ketua Komisi B Bayu Rekso Aji mendorong pemkot agar tidak berhenti berkomunikasi dengan pedagang yang masih menolak. Menurutnya, pendekatan persuasif harus terus dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Bayu menyebut, Komisi B selama ini sudah cukup intens berkomunikasi dengan para pedagang. Sikap DPRD, kata dia, berangkat dari hasil kajian terakhir yang dilakukan Universitas Brawijaya (UB). Kajian tersebut menyebutkan kondisi Pasar Besar saat ini sudah tidak layak.

”Kalau dibiarkan, kami khawatir bisa terjadi insiden seperti tahun lalu. Apalagi kondisi pasar juga semakin kumuh,” ujarnya.

Menanggapi keluhan pedagang terkait perubahan layout dan ukuran bedak yang dinilai semakin kecil, Bayu menjelaskan hal itu merupakan penyesuaian standar dari Kementerian Perdagangan. Karena revitalisasi direncanakan menggunakan dana APBN, maka seluruh spesifikasi harus mengikuti ketentuan pusat.

”Standarnya seperti apa ya harus diikuti. Karena sumber dananya dari APBN,” imbuh legislator Fraksi PKS tersebut. Bayu menambahkan, setelah dokumen Detail Engineering Design (DED) dan AMDAL rampung, pemkot tinggal menunggu waktu pelaksanaan.

Dokumen tersebut memiliki masa berlaku tertentu, sehingga bisa digunakan saat proyek benar-benar dijalankan. Sikap akhir pedagang pun akan menjadi salah satu faktor penentu kelancaran revitalisasi Pasar Besar Malang ke depan. (mel/adn)

Editor : Aditya Novrian
#PU #Diskopindag #malang #amdal