Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setahun Catat 17 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja di Kota Malang

Bayu Mulya Putra • Selasa, 13 Januari 2026 | 09:26 WIB
Ilustrasi kecelakaan kerja
Ilustrasi kecelakaan kerja

MALANG KOTA - Mulai kemarin (12/1) sampai 12 Februari nanti rutin diperingati sebagai bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional. Peringatan tahunan itu dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa pekerja berhak atas perlindungan selama menjalankan tugasnya. Terlebih, kasus kecelakaan kerja selalu tinggi di setiap daerah.

Salah satunya di Kota Malang. Sepanjang 2025 lalu, jumlah kasusnya meningkat tajam dibanding 2024 lalu. Sepanjang 2025, total ada 17.281 kasus kecelakaan kerja yang diklaimkan. Sementara pada 2024 ada 7.239 kasus.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading menyebut, peningkatan kasus itu berbanding lurus dengan peningkatan klaim yang dibayarkan. ”Untuk tahun 2025, besaran klaim yang dibayarkan mencapai Rp 78 miliar. Itu lebih banyak dibanding tahun 2024,” kata dia kepada Jawa Pos Radar Malang, kemarin (12/1).

Daftar Pekerja di Kota Malang
Daftar Pekerja di Kota Malang

Nilai klaim detailnya yakni Rp 78.968.722.167. Nominal itu untuk menjamin para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, maupun pekerja jasa konstruksi (jakon).

”Tahun lalu, ada atlet Porprov yang mengalami kecelakaan saat berlaga di Kota Malang. Itu diklaim ke kami,” sebut Zulkarnain. Ada pula para pekerja jasa online seperti dari driver Gojek, Grab, Shopee, atau Maxim yang mengalami kecelakaan di jalan. Ada yang mengalami luka ringan, luka sedang, hingga berat.

Sementara tahun ini, pihaknya juga mulai menerima laporan dan klaim kecelakaan kerja. Namun, data tersebut masih dihimpun BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. Untuk bisa melakukan klaim kecelakaan kerja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Yakni memiliki identitas diri, kartu jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, membawa saksi, dan mengetahui kronologis kecelakaan. ”Selanjutnya jika mengalami kecelakaan kerja, bisa langsung menuju rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat,” jelas Zulkarnain.

Saat berada di fasilitas kesehatan, pekerja tinggal mendaftar. Jika kondisi sudah memungkinkan, bisa melampirkan berkas-berkas terkait, termasuk kronologi kecelakaan.

”Untuk klaim kecelakaan yang terjadi tentunya pada saat jam kerja. Bisa saat berangkat, sedang berdinas, atau saat pulang kerja. Nanti bisa dikonsultasikan dengan faskes (fasilitas kesehatan),” tegas laki-laki yang pernah berdinas di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto tersebut. (mel/by)

Editor : Aditya Novrian
#k3 #Fasilitas Kesehatan #kecelakaan kerja #malang