MALANG KOTA – Penertiban parkir liar di kawasan Kajoetangan Heritage mulai membuahkan hasil. Sejak 1 Januari hingga kemarin (13/1), petugas telah menindak 35 kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Dari jumlah tersebut, 10 sepeda motor terpaksa diangkut karena ditinggal pemiliknya dalam waktu lama.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan heritage. Meski demikian, petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
”Mayoritas pelanggar kami beri peringatan secara humanis. Namun, kalau kendaraan ditinggal lama dan mengganggu, kami harus mengangkutnya,” ujarnya.
Menurut Rahmat, kondisi parkir di kawasan Kajoetangan Heritage saat ini relatif kondusif. Pelanggaran sudah berkurang sehingga petugas tidak perlu melakukan penindakan masif setiap hari.
Sebagai upaya pencegahan, Dishub Kota Malang juga memasang rambu larangan parkir. Di sisi kanan jalan dipasang lima rambu larangan parkir, sementara di sisi kiri juga dipasang lima rambu dengan pengecualian bagi kendaraan roda empat.
Rahmat menegaskan, penertiban saat ini baru difokuskan pada sisi kanan jalan. Hal itu karena keterbatasan kapasitas gedung parkir bertingkat yang tersedia, yakni hanya mampu menampung sekitar 800 sepeda motor dan 35 mobil.
”Kami tidak bisa menertibkan sepenuhnya tanpa menyediakan solusi parkir. Ke depan, gedung parkir akan kami tambah lantainya agar kapasitas bertambah,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota Ipda Saiful Husein membenarkan adanya pengangkutan kendaraan parkir liar. Ia menyebut, penindakan lanjutan akan terus dikoordinasikan bersama Dishub sesuai kondisi di lapangan. (aff/adn)
Editor : Aditya Novrian