Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Target Retribusi Parkir Kota Malang 2026 Dipatok Rp 15 Miliar, Dishub Andalkan Virtual Account

Aditya Novrian • Jumat, 16 Januari 2026 | 11:05 WIB

 

 

AREA BARU: Pengendara sepeda motor memarkir kendaraan di Gedung Kajoetangan kemarin. Kendaraan roda dua tidak lagi diizinkan parkir di tepi Jalan Basuki Rahmat.
AREA BARU: Pengendara sepeda motor memarkir kendaraan di Gedung Kajoetangan kemarin. Kendaraan roda dua tidak lagi diizinkan parkir di tepi Jalan Basuki Rahmat.

 

MALANG KOTA – Retribusi parkir tahun ini tetap dipatok sama seperti tahun lalu. Yakni Rp 15 miliar. Padahal, realisasi tahun lalu masih jauh di bawah target dan memerlukan strategi khusus untuk menutup kekurangan.

Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan target bisa tercapai. Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menuturkan realisasi retribusi parkir pada 2025 hanya mencapai Rp 11,5 miliar.

Baca Juga: 35 Kendaraan Parkir Liar di Kajoetangan Kota Malang

”Potensi maksimal retribusi parkir berada di angka Rp 12 sampai Rp 13 miliar. Target Rp 15 miliar cukup menantang, tapi kami upayakan bisa tercapai,” kata Jaya, sapaan akrab Widjaja, Kamis (15/1).

Beberapa strategi telah disiapkan Dishub. Pertama, meminimalkan kebocoran pembayaran parkir dengan mendorong juru parkir mengutamakan pembayaran melalui Virtual Account (VA. Sehingga setoran langsung masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Kasat Lantas Berganti, Jadwal Tilang Pelanggar Parkir di Kajoetangan Diundur

Strategi kedua, pengoptimalan Gedung Parkir Kajoetangan. Setelah masa sosialisasi selesai, tarif parkir di gedung itu diberlakukan kembali, yakni Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.

Gedung parkir ini memiliki kapasitas 800 kendaraan roda dua dan 30 kendaraan roda empat. ”Potensi pendapatan dari gedung parkir masih dalam penghitungan. Kami akan melihat data setoran selama satu hingga dua bulan ke depan,” jelas Jaya.

Strategi ketiga adalah penerapan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perparkiran. Namun, produk hukum tersebut masih menunggu persetujuan di Pemprov Jawa Timur sehingga belum dapat diterapkan awal tahun ini.

Baca Juga: Retribusi Parkir di Kota Malang Sulit Penuhi Target

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menilai keberadaan Perda Parkir akan meningkatkan setoran retribusi. Dengan payung hukum yang jelas, potensi pendapatan dari parkir bisa lebih pasti.

Menurut Dito, saat ini perlu pendataan ulang titik-titik parkir untuk membedakan mana yang masuk kategori pajak parkir dan mana yang termasuk retribusi parkir. ”Banyak yang masih rancu, terutama untuk titik baru. Perlu ada perda untuk memastikan kategori tiap lokasi,” ujarnya. (adk/adn)

Editor : Aditya Novrian
#Parkir #PAD