MALANG KOTA – Kenyamanan penumpang Bus Trans Jatim terganggu. Sebab, titik perhentian yang lazim dipakai untuk naik dan turun penumpang, berubah menjadi lahan parkir liar. Penggunaan fasilitas Bus Trans Jatim untuk parkir viral setelah diunggah Instagram @infomalang, Kamis lalu (15/1).
Dalam unggahan tersebut terlihat titik henti di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen dipadati kendaraan parkir. Mulai kendaraan roda dua sampai roda empat. Kondisi tersebut sempat membuat petugas Bus Trans Jatim marah dan sempat bersitegang dengan juru parkir (jukir) di kawasan tersebut. Namun mereka dilerai oleh warga sekitar.
Aksi tersebut lantas diunggah di Instagram. ”Petugas (Bus Trans Jatim) seperti marah berat karena jukir memasukkan mobil. Mobil berwarna merah yang diarahkan parkirnya sampai menutupi titik henti Bus Trans Jatim," kata pemilik akun yang enggan menyebut namanya tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat membenarkan kejadian tersebut. "Jukirnya juga sudah kami tegur. Tetapi ada kalanya pemilik kendaraan juga nekat atau ngeyel parkir di sana," ungkap dia.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya akan berkomunikasi agar ada pembuatan marka di titik henti Bus Trans Jatim. Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Malang Anis Januar menyampaikan bahwa rambu, halte, marka, atau kelengkapan Bus Trans Jatim akan dikomunikasikan dengan pengelola Bus Trans Jatim.
Anis menegaskan, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran terkait lalu lintas, termasuk yang dilakukan di marka atau rambu Bus Trans Jatim. ”Salah satunya melalui pemberian tilang,” tandasnya.
Berdasarkan pasal 287 ayat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang berhenti di rambu bus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. "Demikian pula jika ada pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, Satpol PP bisa melakukan penindakan tegas," sebut Anis.
Terpisah, Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dishub Provinsi Jawa Timur Cito Eko Yuli Saputro menambahkan, titik henti bus, baik shelter maupun rambu memang dilarang digunakan parkir.
"Untuk penindakan sesuai kewenangan parkir binaan daerah. Kebetulan saya belum mendapat laporan, tapi dalam fungsi ketertiban menjadi ranah Dishub Kota Malang atau UPT LLAJ Kota Malang," tegasnya. (mel/dan)
Editor : Aditya Novrian