MALANG KOTA – Pemkot Malang terus mengandalkan sistem pengawasan pembayaran pajak berbasis elektronik atau e-tax untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah. Hingga 2026, lebih dari 1.000 alat perekam transaksi telah terpasang di hotel dan restoran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menyebut, penerapan e-tax berdampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor hotel dan restoran. Hal itu tercermin dari realisasi penerimaan pajak 2025 yang melampaui target.
Pajak hotel tercatat terealisasi Rp 60,2 miliar dari target Rp 56 miliar atau surplus Rp 4,2 miliar. Sementara pajak restoran mencapai Rp 175 miliar dari target Rp 171,4 miliar, dengan selisih Rp 3,6 miliar.
Handi mengakui capaian tersebut tidak lepas dari pengawasan yang dilakukan secara intensif, terutama di tengah perubahan peraturan daerah yang mengatur batas minimal omzet wajib pajak. Berdasarkan perhitungan, perubahan aturan itu berpotensi menggerus penerimaan pajak restoran hingga Rp 8 miliar.
Memasuki 2026, Bapenda berencana memperketat pengawasan penerapan e-tax. Tidak hanya memastikan alat terpasang, tetapi juga menelusuri keakuratan data transaksi yang terekam. ”Kami melihat bukan sekadar perangkatnya, tapi juga memastikan datanya sesuai dengan transaksi sebenarnya,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.
Untuk memastikan kepatuhan, Bapenda dalam beberapa tahun terakhir rutin melakukan inspeksi mendadak serta penindakan terhadap restoran yang melanggar ketentuan e-tax. Handi juga menegaskan, pajak 10 persen pada hotel dan restoran merupakan beban konsumen, bukan ditanggung pemilik usaha. (adk/adn)
Editor : Aditya Novrian