Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kafe-Toko di Kajoetangan Kota Malang Harus Punya Lahan Parkir

Mahmudan • Senin, 26 Januari 2026 | 10:17 WIB
PERLU DICONTOH: Salah satu pelaku usaha di koridor Kajoetangan sudah menyediakan lahan parkir untuk pengunjung kemarin (25/1).
PERLU DICONTOH: Salah satu pelaku usaha di koridor Kajoetangan sudah menyediakan lahan parkir untuk pengunjung kemarin (25/1).

MALANG KOTA – Gedung parkir di Kajoetangan diperkirakan mengakomodasi belum seluruh pengunjung. Oleh karena itu, dinas perhubungan (dishub) meminta setiap pelaku usaha di koridor Kajoetangan menyediakan lahan parkir sendiri, tanpa memakan ruas jalan. Tujuannya untuk menampung pembeli yang tidak terakomodasi dalam gedung parkir.

Pantauan Jawa Pos Radar Malang kemarin (25/1), beberapa kafe telah menyediakan ruang khusus untuk parkir pembeli. Namun jumlahnya bisa dihitung jari. Di sepanjang jalan tersebut tidak sampai lima tempat usaha yang menyediakan lahan parkir. Namun kantor bank dan diler motor di kawasan tersebut mayoritas sudah memiliki parkir sendiri.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat menyampaikan, koridor Kajoetangan merupakan kawasan pertokoan sejak zaman kolonial Belanda. Sehingga tata ruangnya belum mengakomodasi khusus untuk tempat parkir. Atas kondisi tersebut, Pemkot Malang membangun gedung parkir di Kajoetangan.

Namun, Rahmat melanjutkan, gedung parkir itu sementara belum menampung seluruh kendaraan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta ada kontribusi pelaku usaha menyediakan kantong untuk kendaraan. "Seharusnya setiap pelaku usaha memiliki lahan parkir sendiri. Tetapi karena lahannya terbatas, kami mendorong dilakukan secara bertahap," ujar Rahmat.

Menurutnya, penyediaan lahan parkir ini memberikan beberapa keuntungan untuk pelaku usaha. Pertama, mereka mendapatkan potensi pendapatan dari tempat parkir. Kemudian penyediaan parkir juga memudahkan pelanggan masing-masing.

Tanpa perlu memarkir kendaraan di gedung yang disediakan pemerintah. "Kami tidak masalah meskipun gedung parkir beroperasi, pelaku usaha membuat tempat sendiri. Malah kami dorong agar beban bisa dibagi, tidak terpusat di satu titik," tandas Rahmat.

Bagi tempat usaha yang menyediakan lahan untuk parkir kendaraan, mereka tidak dikenakan retribusi. Sebab lokasinya tidak di tepi jalan. Tempat usaha itu akan dikenakan pajak parkir. Setoran itu bakal masuk badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Malang. (adk/dan)

Editor : Aditya Novrian
#kajoetangan #dishub #Bapenda #malang