Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Minim Lahan, Dinas Perhubungan Kota Malang Kesulitan Menata Parkir Jalan Semeru

Mahmudan • Selasa, 3 Februari 2026 | 10:35 WIB
HARUS DITERTIBKAN: Beberapa kendaraan roda empat yang parkir di ruas Jalan Semeru, Kecamatan Klojen berpotensi menghambat arus lalu lintas kemarin (2/2).
HARUS DITERTIBKAN: Beberapa kendaraan roda empat yang parkir di ruas Jalan Semeru, Kecamatan Klojen berpotensi menghambat arus lalu lintas kemarin (2/2).

MALANG KOTA – Terbatasnya lahan membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kesulitan menata parkir di Jalan Semeru. Apalagi sejumlah unit usaha ditengarai tidak mempunyai lahan untuk parkir kendaraan pengunjung.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya sudah membangun gedung parkir di Jalan Basuki Rahmat. Namun fasilitas tersebut tidak menjangkau area Jalan Semeru. ”Kami akui memang di sana (Jalan Semeru) belum ada satuan ruang parkir yang mencukupi," ujar Jaya kemarin.

Meskipun begitu, dia menegaskan, dishub tidak serta-merta membiarkan kondisi tersebut tanpa penanganan. Jaya memastikan pihaknya melakukan beberapa upaya untuk menanggulanginya. Mulai dari pengaturan, pengarahan, dan pembinaan. Baik kepada pengelola usaha, juru parkir, maupun pengguna jalan.

Pejabat eselon II B Pemkot Malang itu mengetahui sejumlah usaha di kawasan tersebut tidak memenuhi syarat penyediaan lahan parkir. "Ada tempat dengan kunjungan tinggi, tapi parkirnya hanya mampu menampung beberapa kendaraan saja,” bebernya.

Sama seperti di Koridor Kajoetangan, pertokoan di Jalan Semeru mengadopsi aturan tata kota lawas. Kala itu belum ada kewajiban menyediakan ruang parkir khusus bagi pelaku usaha. Meski umumnya parkir di Jalan Semeru tidak tertata, Jaya menyebut ada satu tempat usaha yang berbenah dengan menyediakan titik parkir khusus.

Jika penuh, kafe tersebut menggunakan sistem valet. Kendaraan akan diarahkan ke titik parkir lain. Diharapkan hal ini bisa menjadi contoh tempat usaha lain di Jalan Semeru. "Tempat usaha yang belum menerapkan parkir khusus ini menjadi PR (pekerjaan rumah). Kami akan terus melakukan pembinaan," tandas pria kelahiran Ambon itu.

Dia menekankan pentingnya kesadaran pengguna jalan. Menurutnya, pemilik kendaraan harus memahami bahwa berhenti maupun parkir di titik yang sudah dilarang adalah tindakan tidak dibenarkan. "Kalau itu jalur lalu lintas, tidak diperbolehkan berhenti apalagi parkir. Kalau tempatnya dilarang, silakan cari tempat lain,” tegasnya.

Di lain pihak, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Anas Muttaqin menyampaikan, pihaknya menerima banyak keluhan tentang parkir di Jalan Semeru. Menindaklanjuti hal itu, dewan akan segera melakukan pembahasan dengan Dishub Kota Malang.

Anas meminta penataan parkir yang diterapkan di kawasan Kajoetangan Heritage menjadi contoh untuk Jalan Semeru. Menurutnya, keberadaan gedung parkir baru di Kajoetangan mampu membuat kawasan lebih tertib dan nyaman.

”Bicara kawasan, penataan parkir seharusnya terintegrasi dan berkesinambungan. Kalau di Koridor Kajoetangan ditata tetapi Jalan Semeru masih semrawut, ini tetap menimbulkan kemacetan," tuturnya. (adk/dan)

Editor : Aditya Novrian
#jalan semeru #pekerjaan rumah (PR) #dishub #malang