Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Fakta Baru Persidangan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Polinema, Muncul Aliran Dana Rp 4 Miliar

Aditya Novrian • Sabtu, 7 Februari 2026 | 14:00 WIB
MUNCUL FAKTA BARU: Suasana persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya Kelas 1A Khusus, Sidoarjo, Kamis (5/2). (Kejari Kota Malang)
MUNCUL FAKTA BARU: Suasana persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya Kelas 1A Khusus, Sidoarjo, Kamis (5/2). (Kejari Kota Malang)

SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) kembali bergulir dengan membuka sejumlah detail teknis proses pembelian tanah. Dalam persidangan Kamis (5/2) di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Kelas 1A Khusus, Sidoarjo, jaksa menghadirkan enam saksi untuk mengurai prosedur administrasi hingga aliran dana transaksi.

Dua terdakwa, yakni mantan Direktur Polinema Awan Setiawan dan penjual lahan Hadi Santoso, hadir langsung mengikuti jalannya sidang. Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tanah yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 22,6 miliar. Jaksa menjerat keduanya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menjelaskan, agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan saksi terkait prosedur pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan aliran dana. ”Tujuannya untuk mendalami prosedur pendaftaran tanah secara sistematis lengkap dan aliran dana transaksi lahan yang menjadi objek perkara,” ujarnya.

Dalam persidangan terungkap, petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Ridwan melakukan pengukuran tiga bidang tanah PTSL di Kelurahan Jatimulyo pada 2019 atas nama Hadi Santoso. Pengukuran dilakukan berdasarkan batas yang ditunjukkan pemohon. Meski lahan berbatasan dengan sungai di bawah kewenangan BBWS Brantas, Ridwan mengaku tidak melakukan koordinasi karena menganggap hal itu di luar kompetensinya.

Fakta lain muncul dari keterangan saksi Poniri, yang menyebut kondisi awal lahan miring dan berbatasan dengan sungai. Ia menjelaskan area tersebut diuruk secara bertahap selama lebih dari satu tahun hingga menjadi rata.

Sementara itu, dua saksi ahli waris, Jurmawan dan Kamsijah, menyinggung transaksi penjualan tanah bernilai miliaran rupiah yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasar yang dijanjikan. Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri nilai transaksi lahan.

Persidangan juga mengungkap adanya titipan dana Rp 4 miliar yang disampaikan saksi Puspita Ika, staf notaris yang menangani rencana jual beli tanah. Dana itu disebut untuk pajak dan honor notaris.

”Namun sampai sekarang, transaksi itu masih berstatus pengikatan AJB. Jadi belum menjadi AJB,” kata Agung. Ia menambahkan, dana tersebut sempat ditarik kembali oleh Hadi Santoso pada 2023 dengan alasan transaksi batal. (mel/adn)

Editor : Aditya Novrian
#Surabaya #Polinema