Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tahun Ini Kota Malang Bahas 18 Rancangan Peraturan Daerah

Mahmudan • Selasa, 10 Februari 2026 | 13:55 WIB
Ilustrasi Raperda
Ilustrasi Raperda

MALANG KOTA - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno mengatakan, tahun ini ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan raperda.

Dalam surat edaran, Kemendagri menyampaikan bahwa raperda yang masuk program pembentukan perda (propemperda) harus yang siap dibahas. Berdasar pertemuan bersama Bapemperda pada 19 Januari lalu, total ada 18 raperda yang masuk daftar 2026. "Itu meliputi raperda inisiatif dewan dan raperda dari eksekutif atau perangkat daerah," ujar Suparno.

Dari belasan raperda tersebut, tiga di antaranya sudah difasilitasi Biro Hukum Pemprov Jatim. Ketiganya adalah raperda penyelenggaraan parkir, raperda bangunan gedung, dan raperda pemajuan kebudayaan.

”Untuk raperda penyelenggaraan parkir dan raperda bangunan gedung sudah keluar hasil fasilitasinya,” sambung Suparno. Sementara raperda pemajuan kebudayaan masih berada di biro. Artinya raperda tersebut dalam proses sinkronisasi.

Selain tiga raperda yang sudah difasilitasi biro, ada 15 raperda lain. Jika dirinci, ada empat perda inisiatif DPRD Kota Malang. Misalnya raperda pencegahan dan penanggulangan penyakit menular berbahaya, raperda pengembangan ekonomi kreatif, hingga raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Kemudian ada sembilan raperda dari perangkat daerah yang sudah dikirim ke DPRD Kota Malang. Salah satunya raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. "Sisanya tiga raperda APBD," tutur pejabat eselon III A Pemkot Malang itu.

Menurut Suparno, penyusunan sampai akhirnya raperda bisa disahkan membutuhkan proses. Jika di tingkat kota belum selesai, tidak bisa diproses di Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur. Selain itu, ada faktor keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Dengan demikian, pemda perlu rutin berkoordinasi dan menunggu antrean. (adk/mel/dan)

Editor : A. Nugroho
#setda #Propemperda #kemendagri #malang