Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Wakil Rakyat Sarankan Malang Creative Center Menjadi Badan Layanan Usaha Daerah

Mahmudan • Selasa, 10 Februari 2026 | 13:59 WIB
MEMBEBANI APBD: Gedung Malang Creative Center (MCC), Jalan A. Yani, Blimbing tampak depan kemarin (9/2). Operasionalisasi menelan biaya Rp 7,5 miliar per tahun.
MEMBEBANI APBD: Gedung Malang Creative Center (MCC), Jalan A. Yani, Blimbing tampak depan kemarin (9/2). Operasionalisasi menelan biaya Rp 7,5 miliar per tahun.

MALANG KOTA – Tingginya biaya operasional gedung Malang Creative Center (MCC) menjadi perhatian serius legislator. Setidaknya menyedot biaya Rp 7,5 miliar per tahun. Agar tidak menyusu ke APBD terus-menerus, wakil rakyat menyarankan eksekutif melakukan transformasi pengelolaan.

Yakni mengubah MCC menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan, seluruh biaya operasional MCC ditanggung APBD Kota Malang. Ke depan, Bayu mendorong MCC bisa lebih mandiri. Sehingga anggaran operasional yang bersumber dari APBD bisa dikurangi.

Hal ini sesuai tujuan awal dibangunnya MCC. Yakni menyewakan sejumlah fasilitas, sehingga penghasilannya digunakan untuk menutupi biaya operasional. Ada 40 persen fasilitas yang bisa disewakan atau komersialisasi. "Prinsipnya sederhana. APBD jangan menjadi penopang utama. MCC harus kita dorong menjadi pusat kreatif yang mandiri dan tetap produktif," tegas Bayu.

Dia menyebut, Pemkot Malang bisa meniru pengelolaan Solo Technopark yang ditetapkan menjadi BLUD. Dengan skema BLUD, Bayu mengatakan, fleksibilitas pengelolaan keuangan menjadi lebih kuat. Peluang kerja sama dengan swasta terbuka luas dan orientasi layanan tetap terjaga tanpa meninggalkan fungsi sosialnya.

Dia menekankan, kemandirian fiskal ini mengurangi misi utama menaikkan level para pelaku ekonomi kreatif. "Langkah pertama yang harus dilakukan adalah kajian kelayakan melibatkan akademis," tutur Bayu.

Menurutnya, harus ada kajian secara menyeluruh untuk memastikan MCC layak menjadi BLUD. Mulai sisi layanan publik, potensi pendapatan dan kesiapan manajemen. Langkah selanjutnya dengan pemenuhan dokumen dan tata kelola.

Di antaranya menyiapkan rencana bisnis dan anggaran (RBA), standar pelayanan, tata kelola, serta proyeksi kemandirian keuangan. "Jika seluruh persyaratan terpenuhi, status BLUD ditetapkan melalui peraturan kepala daerah sesuai regulasi," tandasnya.

Lebih lanjut Bayu menekankan, beralih status menjadi BLUD bukan berarti MCC lepas dari Pemkot Malang. Pengelolaan tetap akan di tangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

"Yang berubah hanya pola pengelolaannya. BLUD diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan operasional," kata Bayu. Dengan fleksibilitas itu, manajemen MCC lebih lincah dalam kerja sama, pengembangan program, dan penguatan pendapatan. (adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#BLUD #MCC #malang #RBA