MALANG KOTA - Legislatif menilai penanganan persoalan parkir wajib dimulai dari pendataan. Pendataan titik parkir bakal menyelesaikan hampir seluruh problem. Mulai dari ketertiban jukir memberikan karcis parkir hingga penertiban parkir liar.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi. Menurutnya, pendataan harus menjadi prioritas setelah perda disahkan. Pendataan ini dilakukan agar bisa mengidentifikasi titik parkir tepi jalan yang dikenakan retribusi.
Kemudian titik parkir milik perseorangan atau badan usaha yang dikenakan pajak parkir. Serta titik parkir liar. "Setelah pendataan itu, kemudian titik parkir akan ditetapkan secara resmi melalui SK wali kota. Tak hanya penentuan titik, nanti sekaligus ada penanggung jawabnya," ujarnya.
Ketika pendataan titik parkir diperbarui, Dito mengatakan, otomatis di luar yang telah ditentukan dipastikan parkir ilegal. Sehingga dishub bisa menindak, baik melalui denda atau ancaman sanksi pidana. "Dishub Kota Malang sudah memiliki dasar yang kuat untuk penindakan karena sudah ada perda," jelas Dito.
Lebih lanjut, penanganan selanjutnya yakni pembinaan jukir. Dito mengatakan, banyak keluhan dari masyarakat yang tidak mendapatkan karcis parkir.
Padahal karcis merupakan suatu hal yang wajib diberikan kepada pelanggan. "Ketika itu berjalan, masyarakat mendapat kepastian terkait layanan dan jukir mendapatkan hak imbal jasanya," tuturnya.(mel/adk/dan)
Editor : A. Nugroho