Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Potensi Parkir di Malang Capai Rp 23 M, Realisasi Rp 11 M

Mahmudan • Kamis, 12 Februari 2026 | 08:54 WIB
Ilustrasi parkir
Ilustrasi parkir

MALANG KOTA – Tingginya potensi pendapatan parkir yang tidak diimbangi realisasi membuat eksekutif-legislatif menyusun perda baru. Hasil kajian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang pada 2023 lalu mengungkap, potensi pendapatan dari retribusi parkir bisa mencapai Rp 23 miliar, sementara realisasinya Rp 11 miliar sampai Rp 12 miliar (selengkapnya lihat grafis)

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, selama ini realisasi retribusi dari 2 jenis parkir tidak sampai Rp 15 miliar. Dua jenis tersebut adalah parkir tepi jalan umum dan parkir khusus. "Untuk 2024, dari target Rp 12,7 miliar yang terealisasi baru Rp 10,7 miliar. Sementara pada 2025 dari target Rp 17 miliar yang terealisasi Rp 11,1 miliar," kata Rahmat kemarin (11/2).

”Kalau tahun 2026, target kami Rp 15 miliar,” sambung pejabat eselon III B Pemkot Malang itu. Menurut Rahmat, Kota Malang sebenarnya bisa mengantongi pendapatan parkir sesuai perhitungan bapenda. Apalagi potensi satuan ruang parkir (SRP) di Kota Malang juga banyak.

Parkir dan Potensi Pendapatan
Parkir dan Potensi Pendapatan

Yang dikelola dishub secara mandiri ada 7 titik parkir khusus. Meliputi Malang Creative Center (MCC), Terminal Madyopuro, Pasar Madyopuro, area luar Stadion Gajayana, RSUD Kota Malang, block office, dan Gedung Parkir Kajoetangan. Dari lokasi-lokasi ini, pendapatan yang diperoleh biasanya sekitar Rp 13 juta per hari.

Sementara untuk yang dikelola juru parkir adalah titik parkir khusus yang lahannya menggunakan aset Pemkot Malang. Di antaranya Puskesmas Dinoyo, Puskesmas Polowijen, Puskesmas Kedungkandang, Puskesmas Kendalkerep, Puskesmas Merjosari, Pasar Blimbing, Perpustakaan Kota Malang, Terminal Madyopuro, hingga Pasar Besar Malang.

"Kalau untuk parkir Tepi Jalan Umum (TJU) ada 806 titik seperti yang ada di koridor Kajoetangan Heritage," sebut Rahmat. Setiap parkir TJU biasanya dikelola oleh koordinator.

Dalam penarikan retribusi parkir selama ini, pihaknya mengikuti pola lama. Yakni menerima pendapatan bersih dari juru parkir. Nominal di setiap parkir TJU tidak sama karena disesuaikan kesanggupan masing-masing juru parkir. "Satu hari dari satu tempat bisa Rp 30 ribu, Rp 50 ribu, sampai Rp 80 ribu," ucap Rahmat.

Biasanya, pihaknya rutin memantau retribusi yang disetorkan setiap juru parkir melalui aplikasi Sistem Parkir Kota Malang (SISPARMA) yang diluncurkan pada 2025 lalu. Dalam aplikasi tersebut tercantum target, realisasi, hingga jumlah lokasi parkir.

Dengan demikian, sering kali terlihat juru parkir belum sepenuhnya mampu menyetorkan retribusi sesuai target. Bisa karena kondisi di lapangan sepi atau karena juru parkir menarik tarif yang tidak disertai karcis.

Untuk mencegah kebocoran karena ada penarikan yang tidak disertai karcis, pihaknya mengebut penyusunan raperda penyelenggaraan parkir. Jika sudah resmi berlaku, penyetoran retribusi kepada dishub harus 100 persen atau pendapatan bruto. "Setelah itu, ada imbal hasil setiap satu minggu sekali atau 2 minggu sekali," sambung Rahmat.

Dia menyampaikan bahwa persentase untuk parkir TJU sebesar 70 persen juru parkir dan 30 persen masuk ke kas daerah. Sementara parkir TPK pembagiannya 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen masuk ke kas daerah.

Untuk mencegah pungutan liar atau parkir liar, dishub akan mengawasi juru parkir. Para juru parkir resmi nantinya wajib memberi karcis, memiliki KTA, dan menggunakan atribut.

Adanya karcis tidak hanya menjadi bukti pembayaran. Namun juga bukti jika ada kerusakan atau kehilangan kendaraan. "Kalau tidak ada karcis, upayakan jangan parkir sana dan laporkan ke petugas dishub atau polisi," tegasnya. (mel/adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#dishub #Bapenda #malang #SRP