Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Moratorium Pengangkatan ASN, Layanan Publik Terancam Sekarat

Aditya Novrian • Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:30 WIB

TAK ADA REKRUTMEN: Para ASN menjalani apel pagi secara rutin di halaman Balai Kota Malang beberapa waktu lalu.
TAK ADA REKRUTMEN: Para ASN menjalani apel pagi secara rutin di halaman Balai Kota Malang beberapa waktu lalu.

Imbas Moratorium saat Ratusan Kursi Kosong

MALANG KOTA – Membengkaknya beban APBD akibat zero honorer membuat Pemkot Malang harus mengencangkan ikat pinggang. Caranya dengan moratorium pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun cara ini berisiko karena tahun ini diperkirakan ada 489 kursi kosong. Risiko yang mengintai adalah, pelayanan sekarat.

Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang mengungkap, belanja pegawai mengalami peningkatan. Tahun lalu, pemkot mengalokasikan Rp 974,2 miliar untuk belanja dan tunjangan pegawai. Tahun ini jumlahnya meningkat hingga Rp 1 triliun. Peningkatan sekitar Rp 115,1 miliar karena jumlah ASN bertambah.

Kepala BKAD Kota Malang Subkhan mengatakan, alokasi belanja pegawai sudah melampaui batas ketentuan. Seharusnya hanya mengambil porsi 30 persen dari APBD. “Tapi tahun ini melonjak sampai 43,9 persen,” ujar Subkhan kemarin.

Baca Juga: Sekretaris Daerah Kota Malang Minta ASN Percepat Eksekusi Program Kerja Mulai Bulan Ini

Pembengkakan belanja pegawai setelah terjadi pengangkatan tenaga honorer besar-besaran pada 2025 lalu. Akibatnya, tahun ini Pemkot Malang tak bisa lagi merekrut ASN, baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Risiko terburuk adalah, para ASN harus bersiap mendapat tambahan tugas,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono kemarin.

Sebab saat ini sudah ada sekitar 150 kursi ASN yang kosong. Ditambah proyeksi 339 ASN yang pensiun tahun ini, maka ada potensi 489 kursi yang bakal kosong. Jumlahnya bisa terus bertambah apabila ada yang meninggal atau mengajukan pensiun dini.

Saat ini pihaknya masih mendata ulang kebutuhan tenaga tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menganalisis beban kerjanya. Pemetaan beban kerja dan penataan pegawai diperlukan agar semua tugas tetap terselesaikan. Caranya dengan memindahkan ASN dari OPD yang kelebihan pegawai kepada OPD yang kekurangan pegawai.

Lalu mengevaluasi jabatan yang kurang relevan dan mengoptimalkan sistem rotasi. “Penataan ulang pegawai itu juga sebagai bentuk antisipasi kekurangan pegawai, terutama dampaknya pada pelayanan publik,” lanjut Hendru.

Dia mengatakan, beban kerja pada ASN yang berlebihan bisa berpotensi menimbulkan pelayanan publik lebih lama, kurang responsif, bahkan kemungkinan terburuk ada potensi maladministrasi.(aff/adk/dan)

Disunting Kembali: Diva Ayu Herdianasari

Editor : Aditya Novrian
#kosong #Kota Malang #Layanan ASN