Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Tegaskan Buang Sampah Sembarangan Bisa Dijatuhi Sanksi Penjara dan Denda

Aditya Novrian • Senin, 16 Februari 2026 | 09:00 WIB
JAGA KEBERSIHAN: Beberapa warga berkolaborasi memisahkan berbagai jenis sampah di Tempat Pemilah Sampah Barokah, Kedungkandang, kemarin. (Darmono/Radar Malang)
JAGA KEBERSIHAN: Beberapa warga berkolaborasi memisahkan berbagai jenis sampah di Tempat Pemilah Sampah Barokah, Kedungkandang, kemarin. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA - Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait korve atau kerja bakti mulai dilaksanakan di Kota Malang, kemarin. Agenda itu bagian dari rangkaian acara menjelang peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada 21 Februari. Dalam momen itu, DLH Kota Malang mengingatkan tentang persoalan sampah.

”Pada momen ini MUI secara nasional mengeluarkan fatwa haram membuang sampah di sungai, danau, dan laut. Kami sebarkan, agar masyarakat bisa mengetahui dan tidak ada lagi sampah yang dibuang di sungai,” jelas Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran.

Selain sosialisasi fatwa haram, DLH juga memberikan peringatan tentang adanya sanksi kepada mereka yang membuang sampah sembarangan. Berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Raymond mengatakan, untuk penanganan sampah ada program rutin yang dijalankan yaitu kerja bakti Gerakan Angkut Sampah dan Sedimen (GASS). Dari program itu menunjukkan, banyak sampah yang tertimbun di saluran drainase hingga aliran sungai.

Selain meningkatkan kesadaran kepada masyarakat, Raymond menegaskan pihaknya juga meningkatkan kapasitas pengolahan sampah. Di antaranya dengan skema PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) dan RDF. ”Kota Malang sudah mulai membuat dan sedang berproses tahap permulaan (mengubah) sampah plastik jadi tenaga solar,” kata Raymond.

Sementara itu Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berharap, masyarakat bisa lebih sadar tentang perilaku tidak membuang sampah sembarangan. Karena yang merugi nanti masyarakat sendiri. ”Maka adanya (Fatwa) MUI bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat. Haram artinya masyarakat tidak boleh melakukan hal tersebut, karena bertentangan dengan agama,” tegasnya.

Perlu diketahui, kerja bakti dan kegiatan menjelang peringatan HPSN itu digelar serentak di lima kota. Selain Malang, berlangsung di Bogor, Manado, Labuan Bajo dan Denpasar. Di Kota Malang dilaksanakan di Tempat Pemilah Sampah Barokah (Tempe Sabar), Kecamatan Kedungkandang. Kemarin, acara dimulai dengan kerja bakti bersih sampah di sepanjang Sungai Rolak. (adk/gp)

 

 

 

Disunting kembali oleh Afida Rahma Tsabita

Editor : Aditya Novrian
#hari peduli sampah nasional (hpsn) #malang #Dinas Lingkungan Hidup