Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Prioritaskan Olah Sampah TPA Supit Urang Jadi Bahan Bakar Alternatif, Target Terlaksana 2027

Aditya Novrian • Rabu, 25 Februari 2026 | 10:11 WIB

MENGGUNUNG: Pemulung mengambil sampah yang menumpuk di TPA Supit Urang kemarin. Pemkot Malang memprioritaskan sampah di sana diolah menjadi RDF.
MENGGUNUNG: Pemulung mengambil sampah yang menumpuk di TPA Supit Urang kemarin. Pemkot Malang memprioritaskan sampah di sana diolah menjadi RDF.

MALANG KOTA – Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) di Kota Malang masih menjadi prioritas. Namun, realisasi proyek tersebut bergantung pada satu syarat utama. Yakni komitmen penyediaan anggaran dari Wali Kota Malang bersama DPRD Kota Malang dalam APBD 2027.

Sebagai informasi, RDF merupakan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Prosesnya dilakukan dengan mencacah sampah seperti plastik, kertas, dan kain menjadi potongan kecil berukuran sekitar 2–10 sentimeter.

Selanjutnya, material dikeringkan hingga kadar air di bawah 25 persen sebelum dibentuk menjadi pelet, briket, atau cubetes agar mudah ditangani. Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran menjelaskan, kebutuhan sampah untuk operasional RDF minimal mencapai 150 ton per hari.

Sementara itu, estimasi anggaran pembangunan fasilitas tersebut awalnya sekitar Rp 187 miliar berdasarkan perhitungan 2023. Jika proyek baru terealisasi pada 2027, nilainya diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp 200 miliar.

Raymond menambahkan, skema pembangunan RDF menggunakan sistem reimburse. Artinya, Pemkot Malang harus terlebih dahulu menyiapkan anggaran sebelum nantinya diganti oleh pemerintah pusat. Pada tahap awal, daerah diminta menyediakan dana sekitar Rp 50 miliar untuk pembangunan fasilitas awal.

”Kami masih menunggu persetujuan wali kota dan ketua DPRD terkait penganggaran proyek RDF,” ujar Raymond kemarin.

Ia menargetkan pembangunan RDF bisa mulai berjalan tahun depan. Opsi penganggaran, kata dia, dapat dimulai melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026 atau langsung pada APBD 2027. Kota Malang sendiri termasuk salah satu dari 31 daerah di Indonesia yang didorong pemerintah pusat untuk memiliki fasilitas RDF.

Dukungan terhadap proyek ini juga datang dari DPRD Kota Malang. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menilai RDF lebih realistis dibandingkan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).

Menurut Dito, PSEL membutuhkan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Sementara produksi sampah di Kota Malang belum mencapai angka tersebut, sehingga harus menggandeng daerah lain seperti Kota Batu dan Kabupaten Malang.

”Kalau harus kerja sama lintas daerah, menurut saya lebih rumit. RDF lebih memungkinkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika opsi RDF dipilih, pemkot tinggal memastikan kesiapan anggaran pada 2027. DPRD, kata dia, mendorong agar penanganan sampah di TPA Supit Urang segera mendapat solusi konkret. ”Intinya kami mendorong segera ada penanganan di TPA Supit Urang,” pungkasnya. (adk/adn)

Editor : A. Nugroho
#pak #DLH #RDF #malang