MALANG KOTA – Tak kunjung diberlakukannya parkir berlangganan berimbas pada alotnya menggenjot setoran retribusi. Tahun ini, setoran parkir pada 2026 ditargetkan Rp 15 miliar. Jauh di bawah potensi parkir berlangganan, yakni sekitar Rp 83 miliar. Meski target dipatok rendah, realisasinya bakal kandas lagi. Sebab, dinas perhubungan (dishub) pesimistis mampu mencapai target tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menerangkan, dengan skema pengelolaan parkir saat ini, pihaknya merasa sulit memenuhi target tersebut. Tahun lalu, pendapatan dari retribusi parkir hanya Rp 11 miliar. Dua tahun sebelumnya lebih rendah, yakni Rp 10,2 miliar untuk 2024 dan Rp 9,4 miliar pada 2023.
Meski pesimistis mampu mencapai target, Jaya mengatakan, setoran tahun ini diperkirakan lebih besar dibanding sebelumnya. ”Perkiraan kami, realisasi Rp 12 miliar sampai Rp 13 miliar. Memang masih belum memenuhi target, tetapi kami terus perbaiki," ujar pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Dia mengungkap, belum terpenuhinya target retribusi karena beberapa alasan. Pertama, selama ini belum ada aturan mengenai pembagian imbal jasa antara juru parkir (jukir) dan Pemkot Malang. Sering kali jukir menyetorkan ke kas daerah di bawah target yang sudah ditentukan. "Biasanya alasan sepi, sehingga tidak bisa memenuhi target," terang Jaya.
Melihat kendala itu, Pemkot Malang telah merumuskan solusi baru pengelolaan parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Parkir, imbal jasa ditetapkan 70 persen untuk jukir dan 30 persen masuk kas daerah.
Namun skema imbal jasa baru ini hanya bisa terlaksana ketika Perda Penyelenggaraan Parkir sudah diterapkan. Sampai Februari ini, perda tersebut masih nyantol di meja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Sehingga dishub masih menunggu harmonisasi di tingkat provinsi.
Sambil menunggu persetujuan gubernur, Jaya menuturkan, pihaknya bakal meningkatkan aplikasi yang dibuat untuk meningkatkan pengelolaan TJU. Yakni Sistem Parkir Kota Malang (Sisparma). Pada aplikasi itu tercantum target setoran, realisasi retribusi, hingga profil juru parkir.
"Kami bisa memantau bagaimana setoran jukir melalui aplikasi ini. Nantinya akan ada teguran jika jauh di bawah target," jelasnya.
Strategi lainnya yang dilakukan adalah meminimalkan kebocoran dengan pembayaran elektronik. Hingga tahun ini ada 100 titik parkir yang sudah menyetorkan retribusi melalui Virtual Account (VA).
Jaya menuturkan, titik parkir khusus juga menjadi tumpuan untuk meningkatkan realisasi pendapatan. Satu titik yang baru beroperasi adalah Gedung Parkir Kajoetangan. Di titik tersebut, pada hari biasa bisa menyumbang Rp 1,5 juta. Sedangkan pada akhir pekan tembus Rp 3 juta per hari.
”Titik parkir khusus lebih mudah melakukan pengawasan, karena kami kelola sendiri. Kami juga memudahkan pembayaran, masyarakat bisa menggunakan QRIS," ungkapnya.
Selain Kajoetangan, dia melanjutkan, titik parkir khusus lainnya adalah Terminal Madyopuro, Pasar Madyopuro, area luar Stadion Gajayana, Gedung Malang Creative Center (MCC), RSUD Kota Malang, Block Office Arjowinangun. (adk/mel/dan)
Editor : A. Nugroho