Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Baru 20 SPPG di Malang yang Kantongi SLHS

Mahmudan • Jumat, 27 Februari 2026 | 09:44 WIB

MENU BERGIZI: Pelajar putri melintas di depan SPPG Jalan Gajah Mada kemarin (26/2). Belum semua dapur MBG mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
MENU BERGIZI: Pelajar putri melintas di depan SPPG Jalan Gajah Mada kemarin (26/2). Belum semua dapur MBG mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

 

MALANG KOTA – Masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Dari total 67 dapur produksi Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara ini hanya 20 yang mempunyai SLHS. Selebihnya belum mampu menjamin kualitas makan dan minuman (mamin) yang dibagikan ke siswa.

Koordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kota Malang Muhammad Athoillah memaparkan, setelah SPPG resmi beroperasi, pihaknya langsung menginstruksikan untuk mengurus SLHS. Namun dia mengakui jumlah SPPG yang mengantongi sertifikat itu belum banyak. ”Sekitar 20 yang sudah mendapatkan SLHS,” ujarnya.

Atho mengatakan, pengurusan SLHS masih terkendala sistem yang sering kali mengalami gangguan. Dari 67 SPPG semuanya sudah melaksanakan pengajuan SLHS melalui Online Single Submission (OSS).

Namun permohonan tersebut belum terbaca dalam sistem akibat adanya gangguan teknis. "Ketika gangguan teknis kami tidak berbuat banyak, karena harus mengikuti proses yang ada. Tetapi ada beberapa SPPG yang akhirnya dibantu mengisi manual," kata Atho.

Dia menekankan, SPPI terus berkoordinasi dengan Pemkot Malang untuk mempercepat proses perizinan. Karena SLHS merupakan salah satu syarat penting untuk mitigasi kasus keracunan.

 "Meskipun sebenarnya di setiap SPPG sudah ada SOP sendiri. Untuk memastikan kecukupan gizi dan meminimalkan kandungan makanan berbahaya," tandasnya.

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan membenarkan bahwa banyak SPPG telah mengurus SLHS namun terkendala OSS. "Sebagian besar belum terbaca dalam sistem akibat gangguan teknis," jelas Arif.

Arif menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan secara langsung. Sebab, OSS merupakan sistem perizinan berusaha elektronik yang dikelola pemerintah pusat. Yakni Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

”Jadi ada perizinan yang langsung dikeluarkan pusat dan daerah. Ketika kewenangan pusat, kami tidak bisa memperbaiki secara langsung,” tuturnya. Namun Arif memastikan, pihaknya meneruskan terkait keluhan OSS ke pemerintah pusat. Untuk segera dilakukan perbaikan. (adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#Mbg #SLHS #malang #SPPG