MALANG KOTA – Perbandingan jumlah guru madrasah yang sudah ASN dengan non-ASN seperti bumi dan langit. Saat ini, ada 1.020 guru madrasah yang tercatat di Education Management Information System (EMIS). Namun hanya 17 guru yang sudah ASN.
Mayoritas guru madrasah non-ASN masih berstatus honorer. Jumlahnya sampai 1.003 guru hingga tahun ini (selengkapnya baca grafis). Pendapatan guru madrasah non-ASN yang belum sertifikasi tiap bulannya cukup kecil. Hanya berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu, bergantung jam mengajar setiap minggunya.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang Abdul Mughni berharap, seluruh guru yang masih honorer bisa segera diangkat menjadi ASN. Sebab kesejahteraan para guru itu sangat mendesak untuk diselamatkan. Sementara pihaknya tidak bisa memberi tunjangan atau insentif dan tidak memiliki kewenangan mengangkat guru menjadi PNS.
”Sementara kami arahkan untuk mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG), tapi persaingannya ketat dan pendaftaran juga terbatas,” ujar Abdul. Itu menjadikan banyak guru madrasah non-ASN yang sudah daftar PPG belum juga terpanggil. Padahal pada tahun 2025 lalu, total ada lima gelombang pendaftaran PPG.
Abdul mengatakan, akan mengusahakan agar guru-guru honorer itu masuk dalam sistem dulu. Paling tidak mereka sudah terdaftar di EMIS agar mudah untuk pendataan. Apabila ada formasi PPG atau pengangkatan ASN yang dibuka, mereka lebih mudah untuk mendaftar.
Kepala MTsN 1 Kota Malang Erni Rida menuturkan, penjaringan guru honorer ke ASN memang sangat ketat. Saat ini, di sekolahnya masih ada 11 guru honorer. ”Kalau ada informasi tentang PPG langsung kami share, tapi memang harus lebih banyak bersabar,” ujarnya.
Di pihak lain, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono mengungkapkan, tahun ini masih moratorium pengangkatan ASN. Sebab pada 2025 lalu, pihaknya serentak mengangkat lebih dari tiga ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ”Jadi tenaga kerja di Kota Malang saat ini sudah lebih dari cukup, sementara kami juga melakukan penataan internal,” ujarnya.
Selain itu, anggaran untuk belanja pegawai pada 2026 turut membengkak. Harusnya maksimal hanya 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dipakai untuk pegawai. Namun tahun ini jumlahnya membengkak hingga 43,9 persen. (aff/gp)
Editor : A. Nugroho