Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Laporan terkait Problem Penyaluran THR di Kota Malang Mulai Muncul

Aditya Novrian • Sabtu, 7 Maret 2026 | 09:40 WIB

TERIMA LAPORAN: Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang akan terus membantu masyarakat atasi problem penyaluran THR. (Nabila Amelia/Radar Malang)
TERIMA LAPORAN: Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang akan terus membantu masyarakat atasi problem penyaluran THR. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA - Posko pelayanan THR dan pengaduan ketenagakerjaan sudah dibuka sejak 27 Februari. Selama sepekan ini, Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang menerima dua laporan terkait penyaluran THR.

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSP Kota Malang Arisandy Satrio Anggoro mengatakan, laporan pertama berasal dari seorang pekerja perusahaan penyalur jasa pekerja (outsourching). Pekerja tersebut melapor melalui daring secara anonim.

”Berdasar informasi sementara, pekerja yang bersangkutan berstatus PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan tidak mendapat THR dari perusahaannya,” ungkap Sandy. Namun karena pekerja melapor secara anonim, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman. Baru monitoring ke perusahaan saat ini.

Sedangkan, laporan kedua berasal dari seorang pekerja kantor hukum. Pekerja itu menyampaikan sudah bekerja selama lebih dari 5 tahun. ”Selama bekerja, yang bersangkutan belum pernah mendapat THR secara utuh dan gajinya di bawah UMR,” ujar pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut.

Sama seperti pekerja sebelumnya, pekerja dari kantor hukum ini melapor secara anonim. Pihaknya pun sudah berupaya menghimpun informasi lain seperti kesepakatan pada kontrak kerja.

Pekerja yang bersangkutan juga tidak berani menyebut nama perusahaan. Dia khawatir akan membuat posisinya terancam dipecat.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihaknya akan terus membuka posko sampai Lebaran. Jadi pekerja bisa melapor terkait penyaluran THR.

Ada dua nomor telepon yang bisa dihubungi. Di antaranya, 081335350797 atau 08125250466. Dua nomor telepon itu sudah bisa diakses pada pukul 08.00 sampai 14.00.

Bisa juga datang dan melapor langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. ”Biasanya sepekan sebelum Lebaran akan semakin ramai yang melapor,” kata dia. (mel/gp)

Editor : Aditya Novrian
#DPMPTSP #malang #THR